Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki 50 Paket Ganja, Residivis Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 20/03/2018, 18:12 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - OZ (31), warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, terancam hukuman penjara seumur hidup setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor menangkapnya di sekitar Stasiun Citayam saat membawa 25 paket ganja yang disimpan dalam sebuah koper.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor, Nugraha Setya Budhi mengatakan, pelaku ditangkap seusai mengambil paket ganja itu dari wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, pekan lalu.

Budi menambahkan, saat petugas menggeledah kediamannya, mereka kembali menemukan barang bukti ganja kering seberat 24,9 kilogram yang terbungkus dalam 25 paket.

“Total jumlah yang diamankan petugas dari pelaku adalah 50 paket dengan berat 49,2 kilogram ganja kering. Selain itu, satu telepon selular juga diamankan sebagai barang bukti,” kata Budhi, di kantor BNN Kabupaten Bogor, Selasa (20/3/2018).

Baca juga : Terima Kiriman 20 Kg Ganja, Pria Ini Ditangkap di Halaman Kantor Ekspedisi

Ia menuturkan, dari pengakuan pelaku, barang haram itu dikirim dari Aceh dengan menggunakan jasa pengiriman barang giro pos. Kata dia, barang bukti sebanyak 50 kilogram itu merupakan pengiriman yang ketiga kalinya.

“Kami masih mencari tiga orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai penyuplainya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Bogor Komisaris Supeno menyebut, ganja-ganja itu akan dipasarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Untuk satu paket ganja kering seberat satu kilogram dihargai sekitar Rp 3,3 juta hingga Rp 3,5 juta. Dari hasil penjualannya, Ozan mendapatkan untung sekitar Rp 500.000 per paket.

Baca juga : Dipesan via Medsos dari Aceh, 12 Kg Ganja Gagal Dikirim ke Surabaya

Lanjutnya, pelaku juga merupakan mantan napi yang baru keluar empat bulan lalu dengan kasus yang sama. Sebelumnya, ia ditangkap karena kasus sabu dan dikenai hukuman pidana 5 tahun 4 bulan penjara.

"Petugas masih mengembangkan kasusnya, termasuk mengajar tersangka lain ke Aceh yang diduga merupakan bandar besar. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 dan Pasal 111 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup," tutup dia.

Kompas TV Polisi juga menyita plastik berisi minuman keras dan ganja sintetis berjenis tembakau gorilla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com