PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Patroli media sosial yang dilakukan Panwaslu Pilkada Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, menemukan sedikitnya empat pelanggaran kampanye.
Komisioner Panwaslu Pangkal Pinang, Novrian, mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya publikasi pasangan calon menggunakan akun yang tidak terdaftar di KPU serta menampilkan banner iklan tidak sesuai format yang disepakati.
“Pemilik akun media sosial yang dinilai melanggar diberi surat peringatan dan diminta untuk menghapus konten yang tidak sesuai ketentuan,” kata Novrian, Selasa (20/3/2018).
Novrian mengungkapkan, patroli media sosial dilakukan Panwas dengan merujuk peraturan KPU Nomor 4/2017 terkait kampanye pilkada.
Baca juga: Berfoto dengan Calon Wali Kota, Dua ASN di Padang Dipanggil Panwaslu
Selain melakukan penertiban, Panwaslu juga mengingatkan netizen (warganet) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak membagikan konten yang berkaitan dengan kampanye pasangan calon.
Panwaslu mewanti-wanti warganet untuk bijak bermedia sosial karena setiap pelanggaran bisa masuk ranah hukum pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Panwaslu Periksa Empat Saksi Terkait Pembagian Sembako Berstiker Rindu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.