Namun, (Sumiati) tidak dapat ditemukan. Keberadaannya seolah ditelan bumi hingga eksekusi akhirnya dilaksanakan," katanya.
(Baca juga: Kisah TKI yang Dieksekusi Mati Kumpulkan Uang di Dalam Penjara)
Kejanggalan lain, ujar Moh Iqbal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian Arab Saudi tidak disebutkan motif pembunuhan yang dituduhkan kepada Zaini.
"Anehnya, hakim memutuskan Zaini bersalah atas pembunuhan terhadap majikannya. Dalam sidang dihadirkan 21 saksi," ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi dan membebaskan Zaini dari tuduhan pembunuhan, seperti melayangkan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Zaini bahkan berkirim surat kepada Raja Arab Saudi, Raja Salman, yang direspons dengan penyelidikan ulang.
"Harusnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sejak 2008, tetapi terus ditunda," katanya.
Namun, pada akhirnya, keputusan eksekusi mati bagi Zaini tetap dilakukan karena pihak ahli waris korban tidak bersedia mengampuni.
"Hukum kisas bisa dibatalkan jika pihak ahli waris mengampuni. Namun, ini adalah takdir, semoga almarhum Zaini meninggal dalam keadaan khusnul khotimah," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, Selasa (20/3/2018), dengan judul Tangisan Pilu Cucu Pertama Bagai Pertanda Zaini Dieksekusi Pancung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.