Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Uang Kuliah, 26 Mahasiswa UIN Alauddin Dikeluarkan

Kompas.com - 19/03/2018, 22:59 WIB
Abdul Haq ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Hanya karena terlambat membayar uang kuliah, puluhan mahasiwa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terkena sanksi drop out (DO).

Hal ini membuat ratusan mahasiwa menggelar unjuk rasa menuntut agar rektor mengubah kebijakan tersebut.

Unjuk rasa ratusan mahasiswa ini digelar pada Senin (19/3/2018) pukul 11.00 Wita di depan gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam unjuk rasa itu, mahasiswa menuntut agar kebijakan pemecatan mahasiswa karena belum bayar uang kuliah segera dicabut karena dinilai sangat merugikan mereka.

"Kami meminta agar teman-teman kami yang di-DO agar segera diikutkan kembali kuliah, sebab jika kebijakan ini tidak dicabut, maka hanya anak orang-orang kaya yang bisa kuliah, kami yang miskin tidak bisa," kata Presiden Mahasiswa (Presmas) UIN Alauddin Makassar, Askar Nur saat berorasi di hadapan ratusan mahasiswa.

Baca juga : Kami Tak Pernah Sekolah, Biarlah Anak Kami Sekolah Sampai Kuliah..

Unjuk rasa ini sendiri sempat diwarnai keributan lantaran mahasiswa mendesak agar rektor turun langsung menemui mahasiswa.

Diketahui bahwa 26 mahasiswa semester dua dari berbagai fakultas telah terkena sanski DO lantaran terlambat membayar uang kuliah yang disebut dengan uang kuliah tunggal (UKT). UKT ini sendiri wajib dibayar oleh mahasiswa setiap semester.

Fajar, salah seorang mahasiswa mengatakan, jumlah pembayaran UKT ini sendiri beragam tergantung tingkat kategori. Kategori terendah berjumlah Rp 400.000. Sementara kategori tertinggi mencapai Rp 25 juta.

Para pengunjuk rasa juga menuntut agar 16 rekannya yang kini dilarang ikut kuliah dengan alasan belum membayar SPP juga segera diikutkan kembali dalam proses perkuliahan.

Unjuk rasa ini sendiri berakhir setelah pimpinan kampus turun menemui mahasiswa meski akhirnya disambut dengan kekecewaan.

"Keluhan kalian sudah saya dengar sejak lama tetapi ini aturan sudah berlaku dan tidak bisa diganggu," kata rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Musafir Pababari dengan singkat dan langsung meninggalkan mahasiswa.

Baca juga : Cerita Guru Muslim di Banyuwangi, Kuliah Dibiayai Pastor dan Kini Mengajar di Sekolah Katolik

Lantaran tuntutan mereka tidak terpenuhi, mahasiwa akhirnya membubarkan diri dan mengamcam menggelar mogok kuliah masal.

Kompas TV Salah satu tersangka penyebar kabar bohong atau hoaks MCA diketahui sebagai dosen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com