KOMPAS.com — Mochammad Zaini Misrin alias Slamet (47), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjalani eksekusi mati di Arab Saudi, Minggu (18/3/2018) waktu setempat.
Lembaga Migrant Care menyebutkan, seperti dikutip dari Jakarta Post, Zaini yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi dijatuhi hukuman mati pada 17 November 2008 setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Munammad al-Sindy.
Dia ditangkap pada 13 Juli 2004 dan telah ditahan hingga 13 tahun sampai saat ini.
(Baca juga: Keluarga TKI Milka: Baru Selesai Telepon 5 Menit, Kok, Sudah Meninggal)
Kementerian Luar Negeri RI membenarkan bahwa eksekusi terhadap Zaini sudah dilakukan tanpa pemberitahuan kepada mereka.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah tiga kali meminta grasi terhadap Zaini dan orang-orang Indonesia lainnya yang dijatuhi vonis mati di Arab Saudi.
(Baca juga: Wanita di Bali Hebohkan Warga, Tiba-tiba Lari Padahal Disebut Sudah Meninggal)
Migrant Care juga mencatat bahwa Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah meminta kepada pemerintah setempat agar kasus Zaini diinvestigasi ulang, terutama antara tahun 2011 dan 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.