Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu NTT: Baru Dua Kabupaten yang Gunakan Aplikasi Sistem Informasi Daftar Pemilih

Kompas.com - 18/03/2018, 14:43 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas M Djawa mengatakan, sebagian besar kabupaten di wilayah itu belum menggunakan aplikasi Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

"Dari 21 kabupaten dan satu kota di NTT, baru dua kabupaten yang menggunakan aplikasi Sidalih, yakni Kabupaten Belu dan Sikka," kata Thomas, Minggu (18/3/2018).

Dari dua kabupaten yang menggunakan Sidalih itu, lanjut Thomas, masih terdapat selisih angka dibandingkan dengan menggunakan data manual.

Thomas mencontohkan, di Kabupaten Belu, dari penghitungan yang dilakukan secara manualnya, terdapat 125.129 pemilih. Sedangkan menggunakan Sidalih ada 109.057 pemilih. Artinya, ujar Thomas, terdapat selisih 16.072 pemilih.

Baca juga: Bawaslu: Pilkada 2018, Pemilih di NTT Berkurang 700.000 Orang

Adapun untuk Kabupaten Sikka, dari pengambilan data yang dilakukan secara manual, terdata 188.384 pemilih. Sedangkan menggunakan Sidalih tercatat 173.733 pemilih. Artinya, ada selisih 14.651 pemilih.

"Ini persoalan yang dihadapi oleh pengurus di kabupaten dan kota. Artinya, proses hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang masuk ke data manual belum masuk ke Sidalih," ucapnya.

Menurut Thomas, selisih angka yang cukup besar ini, data mana yang sebaiknya digunakan, apakah manual atau Sidalih.

"Kalau kita konsisten pakai data manual maka semuanya akan clear karena data itu adalah hasil coklit data yang dilakukan oleh petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP)," imbuhnya.

Terkait hal itu, Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, Sidalih adalah satu aplikasi yang sangat membantu penyelenggara dalam mengadministrasi data-data pemilih yang ada.

Selain itu, kata Maryanti, Sidalih mampu mendeteksi data-data yang tidak sesuai.

Maryanti mengatakan, untuk Kabupaten Belu dan Sikka yang telah menggunakan aplikasi Sidalih, maka by name dan by address harus sesuai dengan Sidalih. Sedangkan 20 kabupaten dan kota yang belum menggunakan Sidalih harus sesuai dengan data manual.

"Sementara Sidalih masih terus bekerja dan kami harapkan sampai penetapan daftar pemilih tetap nanti benar-benar sudah clear. Artinya, tidak ada lagi perbedaan antara data Sidalih dan manual," terangnya.

Alasan 20 kabupaten yang belum menggunakan aplikasi Sidalih karena data yang dianalisis Sidalih belum 100 persen.

"Walau data yang diunggah sudah 100 persen, tapi data tersebut harus dianalisis oleh Sidalih, karena kalau manual, kita tidak tahu apakah ada ganda atau tidak. Kita juga tidak bisa mendeteksi jika misalnya ada kesalahan atau kekurangan pengetikan NIK dan NKK," jelasnya.

Baca juga: Tak Miliki e-KTP, 494.656 Warga NTT Terancam Tak Punya Hak Pilih

Sementara itu, juru bicara KPU NTT Yosafat Koli menyebutkan, semua input data yang dihasilkan itu dalam proses Sidalih.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com