Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Siti Nurbaya Jamin Masyarakat Adat Tidak Lagi Dikriminalisasi

Kompas.com - 18/03/2018, 10:11 WIB
Firmansyah,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


MINAHASA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjamin tidak akan ada lagi masyarakat adat yang berada di kawasan hutan dikriminalisasi.

Hal ini disampaikan Siti dalam peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat ke-19 di Benteng Moraya, Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (17/3/2018).

"Tidak akan ada lagi tindakan kriminalitas dan kekerasan oleh aparat terhadap masyarakat adat bila itu berada di wilayah hutan karena itu di bawah kontrol saya," kata Siti disambut riuh tepuk tangan ribuan masyarakat adat anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Sebelumnya, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menyebutkan, sampai saat ini masih ditemukan tindakan represif aparat negara terhadap masyarakat adat di Indonesia.

Baca juga: Sebanyak 1 Juta Masyarakat Adat Terancam Tidak Dapat Hak Pilih

"Di NTT misalnya, kawasan tangkapan air milik masyarakat adat hendak diubah menjadi PLTA, masyarakat adat meminta agar lokasi pembangunan dipindah ke tempat lain dengan memberikan hibah, tetapi pemda menolak," ujar Rukka.

Rukka juga memberikan bukti-bukti lainnya dan meminta pemerintah segera menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat adat.

"Saya jamin masyarakat adat tidak akan dikriminalisasi di kawasan hutan, itu kontrol saya. Namun, kalau di liar kawasan hutan itu bukan kontrol saya lagi," tambah Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya juga memberikan kabar bahwa Presiden Joko Widodo telah menunjuk Kemendagri sebagai koordinator dan beberapa kementerian lainnya untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat yang saat ini dibahas di DPR.

Baca juga: AMAN: Perluasan Pasal Zina Berpotensi Mengkriminalisasi Masyarakat Adat

Kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat memang kerap terjadi, terutama di kawasan hutan. Masyarakat adat yang telah lama mendiami sebuah wilayah dianggap perambah karena wilayah adatnya masuk kawasan hutan.

Di Bengkulu misalnya, pada 2013 empat orang anggota masyarakat adat Semende Banding Agung, Kabupaten Kaur, dipenjara dan pondok mereka dibakar karena dianggap merambah di taman nasional.

Padahal, masyarakat tersebut mendiami kawasan itu jauh sebelum ditetapkan oleh negara.

Kompas TV Sokola Rimba bukanlah sebuah sekolah formal dengan adanya bangunan berdinding dan beratap.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com