Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasangan Infus Anak ke Setya Novanto Langgar Kode Etik Keperawatan

Kompas.com - 16/03/2018, 16:13 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir,
Reni Susanti

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com — Insiden perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau memasang jarum infus anak-anak kepada Setya Novanto saat diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak perlu terjadi.

Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Bambang Purwantoro mengatakan, perawat seharusnya bersikap independen dan bekerja profesional sesuai dengan kode etik keperawatan.

"Kasus semacam itu tidak perlu terjadi. Harusnya (perawat) menonjolkan sikap independen. Profesionalitas tinggi harus kita angkat di situ, sesuai dengan kode etik dan keperawatan," kata Bambang di sela HUT Ke-44 PPNI di Semarang, Jumat (16/3/2018). 

Bambang mengungkapkan, sebagian kerja keperawatan merupakan tindakan kolaboratif dengan dokter. Contoh tindakan medik yang didelegasikan dokter kepada perawat adalah memasang infus kepada pasien.

(Baca juga: Saat di Rumah Sakit, Setya Novanto Dipasangi Jarum Infus untuk Anak-anak )

Meski demikian, sesuai dengan kode etik keperawatan, seorang perawat mempunyai hak klarifikasi jika merasa ragu dengan instruksi atau pendelegasian tindakan medik dari seorang dokter.

Dalam kasus Setya Novanto yang diduga berpura-pura sakit saat di RS Medika Permata Hijau tersebut, pihaknya memang melihat ada dilema yang dihadapi perawat.

Satu sisi sebagi mitra dokter sehingga perawat harus melaksanakan instruksi dokter. Namun di sisi lain, tindakan berpura-pura memasang jarum infus adalah tindakan yang menyalahi kode etik.

"Kalau ada instruksi, mau tidak mau kita harus melalaksanakan tugas walaupun biasanya ada klarifikasi kepada dokter yang memberikan mandat. (Tapi) kalau melihat dari kode etik, mestinya tidak boleh," tandasnya.

(Baca juga: Ditanya soal Gunakan Jarum Infus Anak-anak, Ini Jawaban Setya Novanto )

Bambang mengungkapkan, sebagai lembaga yang menaungi profesi perawat, PPNI juga melakukan fungsi pengawasan terhadap kerja-kerja keperawatan secara berjenjang. 

Pengawasan tersebut dimulai dari birokrasi di tingkat pelayanan rumah sakit hingga di tingkat komite keperawatan PPNI di masing-masing daerah.

"Pengawasan ini sifatnya melekat, semuanya saling terkait. Dan organisasi profesi nanti akan menerima semua laporan-laporan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD PPNI Kabupaten Semarang Ahmad Kholid mengatakan, peringatan HUT Ke-44 PPNI diisi dengan bakti sosial dan pembagian 200 potong bunga. Bunga itu dibagikan kepada sesama perawat dan pasien sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi. 

Kompas TV Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com