Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, JR Saragih Diduga Palsukan Ijazah dan Tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI

Kompas.com - 16/03/2018, 06:45 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrat, Jopinus Ramli Saragih, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah SMA dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara.

"Penyidikan dimulai dari pernyataan Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Andi, Kamis (15/3/2018) malam.

(Baca juga: Orangtua Tak Mampu Bayar Ambulans, Jenazah Bayi Berusia 5 Hari Diangkut Ojek)

Selain pelapor, polisi juga sudah memeriksa komisioner KPU Sumut dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Sopan Andrianto.

Sebelum gelar perkara, pihaknya melakukan penggeledahan di kantor KPU Sumut dan kantor DPD Partai Demokrat Sumut serta menyita sejumlah barang bukti.

"Besok kami akan melayangkan surat panggilan untuk menghadiri pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ucap Andi.

(Baca juga: Tak Lolos Pilkada Sumut, JR Saragih Pun Menangis...)

Ia mengatakan, tindak pidana pada pemilu adalah kasus spesialis dan utama makanya penyelidikan dilakukan tim Sentra Gakkumdu. Tim terdiri dari Bawaslu serta penyidik kepolisian dan kejaksaan. Namun, waktu yang disediakan untuk Bawaslu Sumut melakukan verifikasi, penyidik melakukan penyidikan, dan jaksa melakukan penuntutan sangat singkat.

“Untuk mengetahui kasus ini masuk pidana pemilu atau tidak, Bawaslu cuma punya waktu lima hari, kemudian penyidik melakukan penyidikan selama 14 hari. Sudah harus selesai dan sampai ke jaksa,” ungkapnya.

Pada hari yang sama pada Kamis petang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilgub Sumut 2018.

(Baca juga: JR Saragih: Tuhan Masih Ada...)

Keputusan ini dibacakan dalam penyampaian berita acara hasil keputusan rapat pleno lima komisioner KPU Sumut.

Pihak JR Saragih diwakili Ance Selian menyatakan menolak menerima dan menandatangani berkas acara KPU atas pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut tersebut. Terjadi perdebatan yang berujung KPU Sumut mengeluarkan berita acara penolakan yang ditandatangani Sekretaris Tim Pemenangan JR-Ance Ronald Naibaho.

Selain ke Bawaslu Sumut, JR Saragih juga menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Di pengadilan ini, majelis sudah memeriksa para saksi dan kelengkapan bukti. Harapan JR Saragih tinggal di putusan pengadilan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com