Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD yang Hukum Siswanya Menjilati WC Mengaku Khilaf

Kompas.com - 15/03/2018, 08:00 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com — Seorang guru di SD Negeri Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menghukum siswanya menjilati WC.

Guru menghukum siswa berinisial MB itu karena tidak membawa kompos seperti yang sudah ditugaskan sebelumnya.

"Kami mendapat laporan dan sudah memanggil guru tersebut pada Senin dan Selasa. Kami sudah mintai keterangan. Dia mengaku memberikan hukuman karena murid tidak membawa bahan tugas sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Serdang Bedagai Joni Walker Manik ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/3/2018) malam.

(Baca selengkapnya: Siswa SD Dihukum Guru Menjilati WC karena Tak Bawa Tugas)

Joni mengatakan, guru RM mengaku khilaf dengan tindakannya. Namun, pihak Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi dan pembinaan khusus kepadanya.

"Namanya manusia, pasti ada kesilapan. Namun, kami tidak bela guru tersebut. Kami melakukan pembinaan dan memberikan sanksi atas tindakannya," ujarnya.

Sebelumnya, orangtua murid, SH, mengatakan, anaknya dihukum karena tidak membawa tugas kompos seperti yang disuruh gurunya itu. Baru empat kali menjalankan hukuman menjilati WC, SH mengatakan, anaknya sudah muntah.

(Baca juga: Kisah Mas Rinto, Tukang Bakso Berdasi yang Terinspirasi James Bond)

Menurut SH, tindakan ini terjadi pada pekan lalu. Dia mendapat kabar tak mengenakkan ini dari temannya. Mendapat kabar tersebut, suami SH mendatangi pihak sekolah.

"Suami saya datang ke sekolah melabrak guru itu. Marah, sakit hati. Campur aduk perasaan saya. Apa enggak ada hukuman lain selain itu," kataya.

SH mengatakan, dirinya tidak keberatan jika anaknya dihukum membersihkan WC. Namun, jangan sampai menjilat WC.

(Baca juga: Siswa SD Ini Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai dengan Ban demi Sekolah)

 

Kompas TV Seorang oknum guru sekolah dasar di Surabaya, Jawa Timur, diringkus aparat Polda Jawa Timur lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap 60 muridnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com