Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Penerapan Aturan Angkutan “Online”, Ribuan Sopir Angkot Demo dan Mogok Kerja

Kompas.com - 14/03/2018, 13:58 WIB
Andi Hartik,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ribuan pengemudi angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Serikat Sopir Indonesia (SSI) Malang Raya menggelar aksi demonstrasi dan mogok kerja di kantor Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UPT LLAJ) Dinas Perhubungan Jawa Timur di Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (14/3/2018).

Para sopir angkutan konvensional itu menuntut diterapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam peraturan itu diatur ketentuan uji kir untuk kendaraan angkutan online dan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengemudinya. Pengemudi angkutan online harus mengantongi SIM umum dan kendaraannya harus melalui uji kir.

"Karena kami melihat ada keganjilan. Kenapa ada peraturan pemerintah yang sudah dikeluarkan yang katanya mau ditertibkan, mau didisiplinkan pada 1 Februari 2018. Harapan kami pada 1 Februari sudah ada penindakan. Ternyata cuma dijalankan yang namanya operasi simpatik. Pemerintah belum mengiformasikan ada suatu penindakan," kata Ketua Serikat Sopir Indonesia (SSI) Malang Raya, Agus Mulyono.

Baca juga: Luhut: Kalau Angkutan Online dan Non-online Masih Ribut, Totok Aja Kepalanya

Selain itu, para sopir itu juga menuntut diterapkannya ketentuan kuota untuk angkutan online. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/375/KPTS/013/2017 tentang Penetapan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Online) di Jawa Timur, ditetapkan kuota taksi online di Malang sebanyak 255 unit kendaraan.

Kuota taksi online itu terdiri dari 150 unit kendaraan untuk Kota Malang, 30 unit kendaraan untuk Kota Batu, dan 75 unit kendaraan untuk Kabupaten Malang.

Namun, pada praktiknya, angkutan online yang beroperasi di Malang Raya lebih dari jumlah kuota yang telah ditetapkan.

"Pemerintah jangan hanya bisa buat aturan. Saya mohon aturan yang sudah dibuat lalu dijalankan," kata Agus.

Baca juga: Order Fiktif Angkutan Online Terungkap, Pelaku Punya Ratusan Akun Pelanggan

Saat ini, ribuan sopir angkot masih bertahan di kantor UPT LLAJ Dinas Perhubungan Jawa Timur di Karang Lo, Singosari, Kabupaten Malang. Mobil angkot milik mereka diparkir berjejer di halaman kantor tersebut.

Sementara itu, perwakilan dari mereka sedang melaksanakan audiensi bersama perwakilan dari Dinas Perhubungan Jawa Timur.

Kompas TV Sebanyak 600 SIM-A umum disiapkan bagi para sopir angkutan umum.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com