Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Dokter di Manokwari Selatan Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan Kadis Kesehatan

Kompas.com - 14/03/2018, 12:38 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


RANSIKI, KOMPAS.com - Kepada Dinas Kesehatan Manokwari Selatan, Provinsi Papua Baratdr Iwan Butar Butar, memberikan penjelasan terkait pengajuan surat pengunduran diri tiga dokter umum yang bekerja di dua puskesmas di wilayah tersebut.

Dia menjelaskan, pasca pertemuan bersama ketiga dokter tersebut, alasan pengajuan pengunduran dokter ini karena memperoleh tawaran bekerja di kabupaten lainnya di Papua Barat, dengan jumlah pembayaran insentif yang lebih besar.

"Jadi ketiga dokter ini pindah karena ada tawaran insentif yang lebih besar, dan mereka berpikir itu bisa dapat meningkatkan kesejahteraannya," ungkap Iwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/3/2018).

Lanjut Iwan, untuk dr Merlyn Waromi dan dr Keis Meraujhe mengaku telah tiga tahun mengabdi di Kabupaten Manokwari Selatan sehingga dirasa cukup dan butuh tantangan baru.

Baca juga: Tak Terima Insentif, 3 Dokter di Manokwari Selatan Mengundurkan Diri

"Untuk dokter Ira Merdeka Wati, yang baru bertugas juga diajak serta. Mereka merasa bertanggung jawab karena telah membawa yang bersangkutan bekerja di Manokwari Selatan," jelas Iwan.

"Jadi pada dasarnya mereka mundur tidak ada hubungan dengan insentif, namun murni karena ada tawaran yang lebih tinggi di Kabupaten Teluk Bintuni," ucap Iwan.

Iwan juga membeberkan, insentif para dokter ini belum dibayarkan bukan karena sengaja ditahan, melainkan ada kesalahan input RKA insentif pada DPA Dinas Kesehatan Tahun 2018.

"Karena ada kesalahan ini, maka kami perlu revisi dan ini sudah kami laporkan ke Sekda sebagai Ketua Tim TAPD Manokwari Selatan," ujar Iwan.

"Hasil rapat dengan Sekda, kami akan menunggu dulu rapat Tim TAPD agar revisi yang kami usulkan khusus RKA insentif ini sah. Sekda juga menyarankan sebaiknya insentif di-pending dulu pembayarannya," sebut Iwan.

Baca juga: Gaji Terlalu Tinggi, 500 Dokter di Kanada Protes

Iwan menambahkan, karena ada revisi RKA, Dinas Kesehatan belum bisa membayar insentif bulan 1, 2, dan 3 tahun 2018.

"Uang insentifnya masih ada di kas daerah, kami masih menunggu hasil rapat Tim TAPD. Jika tim sudah menyetujui, kami akan segera mengeluarkan dan membayarkan uang tersebut," tutur Iwan.

Iwan juga berujar, dalam RKA ini, salah satu yang juga dibahas adalah insentif bidan/perawat di rumah singgah yang dianggarkan Rp 1 juta per bulan setiap orangnya, sedangkan RKA di dalam DIPA tertera Rp 3 juta untuk satu tahun. Padahal, seharusnya Rp 3 juta setiap bulan.

Kompas TV Kasus buruknya pelayanan di rumah sakit di Surabaya kembali viral di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com