Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Sita 75 Ton Garam Ilegal di Baubau

Kompas.com - 13/03/2018, 21:00 WIB
Defriatno Neke,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menyita 75 ton garam ilegal dari dalam gudang milik PT Graha Niaga Buton, Selasa (13/3/2018) sore.

Garam tersebut disita karena tidak memiliki izin edar dari BPOM dan tidak melakukan pembaharuan SNI.

“Ini (garam) diamankan, karena SNI-nya tidak diperbaharui, dan belum pernah memiliki izin edar dari BPOM dalam bentuk nomor MD sebagai bentuk pangan dalam negeri,” kata Kepala BPOM Kendari, Leonard Duma, Selasa (13/3/2018).

BPOM Kendari melakukan operasi bahan pangan dalam Kota Baubau dan operasi pertama langsung menuju ke perusahaan garam Malige, PT Graha Niaga Buton.

(Baca juga : BPOM Setujui Obat Baru bagi Penderita Fibrosis Paru )

Dalam operasi tersebut, BPOM menemukan tumpukan karung yang berisikan garam di tempat penyimpanan dan beberapa garam dengan merek Malige yang sudah siap untuk dipasarkan.

Namun PT Graha Niaga Buton tidak mampu menunjukkan surat izin edar dari BPOM dan juga SNI yang belum diperbaharui.

“Garam yang tidak memiliki izin edar secara otomatis disebut sebagai produk yang ilegal karena tidak memiliki ketentuan tentang perizinan,” ucapnya.

PT Graha Niaga Buton merupakan perusahaan UMKM dengan sembilan tenaga kerja. Perusahaan ini sudah mengikuti pembinaan dan audit dari BPOM di November 2016.

“Ini sudah lebih setahun dan inilah kenapa kami melakukan pengamanan produk hari ini,” ujar Leonard.

(Baca juga : BPOM Setujui Obat Baru bagi Penderita Fibrosis Paru )

BPOM kemudian mengamakan 60 ton garam yang masih tersimpan dalam karung dan memasang garis polisi milik BPOM. Sementara 15 ton garam yang sudah dikemas, dibawa ke kantos BPOM di Kota Baubau.

Pemilik PT Graha Niaga Buton, Djafar Male, sangat menyayangkan adanya penyitaan yang dilakukan BPOM terhadap produk usahanya.

“Saya sudah tindak lanjuti, sudah ada surat permohonan saya ke BPOM, datang dari Kendari kesini. Cuman kendalanya memang biaya untuk membuat SNI bukan uang sedikit itu sekitar Rp 39 jutaan,” tutur Djafar.

Ia mengaku membutuhkan waktu bagi dirinya yang merupakan usaha kecil menengah untuk mengumpulkan uang agar dapat membiayai SNI.

Kompas TV BPOM memutuskan untuk membekukan izin edar albothyl.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com