JEPARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, meringkus seorang pelaku kejahatan pornografi yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Dengan menggunakan ponsel pintar, pelaku ini secara diam-diam merekam sejumlah perempuan yang tengah mandi di kamar mandi di Pantai Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Pelaku yakni M Hudayya Umar (37), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jateng. Bapak dua anak ini keseharian berprofesi sebagai pekerja serabutan.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menjelaskan, video adegan mandi para kaum hawa tersebut didokumentasikan oleh pelaku menggunakan ponsel Samsung S7 Edge. Pelaku merekamnya dari kamar mandi yang berlokasi di samping kamar mandi para korban. Saat beraksi, pelaku mengarahkan telepon selulernya ke atas membidik para korban.
"Terungkapnya kasus ini setelah beberapa waktu lalu korban tertangkap basah oleh suami korban," kata Yudianto kepada Kompas.com, Selasa (13/3/2018).
Baca juga : Mengaku Polisi, Penipu Ini Peras Seorang Mahasiswi Lakukan Aksi Pornografi
Sepak terjang pelaku berakhir pada Minggu (25/2/2018) sore sekitar 17.00 WIB. Semula salah satu korban, RDS (23), warga Semarang berpamitan kepada suaminya, AB (24) hendak membilas diri di kamar mandi usai berbasah-basah di pantai.
AB kemudian menyusul istrinya itu ke kamar mandi. Sesampainya di kamar mandi umum itu, AB terkejut melihat tangan seseorang yang diangkat ke atas memegang ponsel mengarah ke kamar mandi sebelahnya. Karena menyaksikan gelagat tak beres itu, AB kemudian meminta pelaku itu untuk keluar dari kamar mandi.
"Setelah dicek AB, di handphone pelaku itu ada video istri AB sedang mandi. Kasus ini kemudian langsung dilaporkan ke petugas jaga pantai hingga diteruskan ke polisi," kata Yudhianto.
Baca juga : Dinilai Berkonten Pornografi, Buku Remy Silado Dilaporkan ke Polisi
Menurut Yudhianto, dari tangan pelaku, tim Reskrim Polres Jepara menemukan 8 video adegan mandi para perempuan. Masing-masing video berdurasi pendek itu direkam oleh pelaku di lokasi yang sama dengan waktu yang berbeda.
"Pengakuan pelaku, video itu untuk koleksi pribadi dan tidak disebar. Pelaku dijerat Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkas Yudhianto.