Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda APBD Belum Rampung, Dana Desa Ratusan Miliar Belum Cair

Kompas.com - 11/03/2018, 15:54 WIB
Masriadi ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Masyarakat dapat terlibat mengawasi dana desa yang jumlahnya cukup besar.

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Sekitar Rp 500 miliar lebih dana desa triwulan pertama tahun 2018 hingga kini belum cair untuk 852 desa di Kabupaten Aceh Utara.

Dikhawatirkan, keterlambatan pencairan dana itu bisa berdampak pada kualitas pembangunan karena memasuki musim penghujan.

Abu Bakar, Kepala Desa Pucok Alue, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (11/3/2018), menyebutkan, biasanya memasuki awal Maret dana tersebut telah masuk ke rekening desa dan seterusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan yang telah disusun oleh masyarakat desa.

“Namun, kali ini belum masuk juga dana desa itu. Saya khawatir, kalau dicairkan terlambat, pembangunan kualitasnya akan buruk. Maklum musim penghujan akan berdampak pada sulitnya mengerjakan pembangunan fisik di desa,” sebutnya.

(Baca juga: Mendes: Dana Desa Tingkatkan Daya Beli Masyarakat hingga Rp 100 Triliun)

Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera memproses penyaluran dana desa tersebut. Sehingga, masyarakat desa bisa segera menggunakan dana dari pemerintah pusat itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Aceh Utara, TM Yacob, membenarkan keterlambatan pencairan dana desa itu.

Menurutnya, keterlambatan disebabkan salah satunya oleh qanun APBD 2018 yang belum rampung. 

 

“Benar sampai hari ini belum cair dana desa itu. Karena, salah satu syarat untuk pencairan belum terpenuhi yaitu belum rampungnya qanun (peraturan daerah) APBD 2018, sehingga belum bisa kita proses ke pusat. Namun, pagu anggaran indikatif telah kita sampaikan ke desa, sehingga program telah tersusun, begitu Qanun APBD rampung, proses pencairan bisa segera kita lakukan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com