Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hutan Diringkus setelah terlibat Kasus Pencurian Kayu

Kompas.com - 10/03/2018, 21:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Seorang oknum pegawai Perhutani KPH Gundih, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diamankan setelah terlibat pencurian kayu di kawasan hutan.

Tersangka yang berprofesi sebagai Polhutmob Perhutani KPH Gundih, YA (42), tak berkutik ketika dibekuk polisi di rumahnya di Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh, Grobogan.

Dari kasus pembalakan liar ini, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain, AEP (35), warga Desa Monggot, Kecamatan Geyer, Grobogan.

Kepolisian mengamankan barang bukti? sebatang pohon kayu jenis sonokeling. Kayu berukuran besar hasil pencurian itu dipotong menjadi tiga bagian. Masing-masing sepanjang sekitar 2,5 meter dengan diameter 50 centimeter?.

"Kayu sonokeling nilai jualnya lebih tinggi dibandingkan kayu jati. Kayu sonokeling diminati hingga ke luar negeri?. Kedua tersangka diamankan beberapa waktu lalu. Saat itu barang bukti disembunyikan di pekarangan kosong dekat rumah seorang tersangka yang tak lain oknum polisi hutan," kata Wakil Kepala Administratur KPH Gundih, Kuspriyadi kepada Kompas.com, Sabtu (10/3/2018).

Menurut Kuspriyadi, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas Perhutani KPH Gundih dengan aktivitas keluar masuk ?kendaraan roda empat di wilayah kawasan hutan.

Setelah ditelusuri ternyata ada bekas penebangan pohon sonokeling di petak 31 E, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Bancar, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Juworo yang masuk wilayah Desa Sobo, Kecamatan Geyer. 

"Kasus ini kemudian dikembangkan dan berhasil diungkap. Kasus ini menjadi pembelajaran jika kami tidak tebang pilih untuk kelestarian hutan. Kami sangat menyayangkan," pungkas Kuspriyadi.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Maryoto, menyampaikan, pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Barang bukti yang diamankan yakni beberapa batang kayu sonokeling hasil curian serta mobil mitsubishi strada warna hitam dengan nomor polisi H 1626 MA yang diduga menjadi sarana pengangkut hasil pencurian kayu.

"Kami masih mendalami kasus pencurian kayu ini. Kedua tersangka masih kami mintai keterangan. Keterangan sementara, kayu-kayu itu akan dijual, " kata Maryoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com