Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pengangkut Bahan Bakar Belum Berizin Sandar, PLTMG di Bintan Terlambat Beroperasi

Kompas.com - 09/03/2018, 21:17 WIB
Hadi Maulana,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Penambahan pasokan listrik sebesar 160 megavolt ampere (MVA) yang dilakukan PT PLN (Persero) Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (Kepri), di Teluk Sasah, Bintan Utara, Bintan, Kepri, mengalami kendala.

Meski sudah selesai COD-nya pada Oktober 2017, tetapi pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan industri dan pariwisata di Bintan, dengan merelokasi pembangkit dan membangun transmisi beserta gardu induk baru tersebut, hingga saat ini belum bisa dioperasikan oleh PLN.

Bahkan keterlambatan pengoperasian PLTMG ini disebabkan oleh izin sandar tongkang pengangkut CNG sebagai bahan bakar belum diberikan dari syahbandar.

"Dari kejadian ini, PLN mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar dan pelanggan industri Lobam untuk sementara tidak bisa dilayani penerangan dari PLTMG ini," kata Manajer SDM dan Umum PLN Wilayah Riau dan Kepri, Dwi Suryo Abdullah, Jumat (9/3/2018).

Baca juga: Resmikan PLTMG Nabire dan Jayapura, Jokowi Harap Tak Ada Lagi Biarpet

Hal ini juga yang membuat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy N Sommeng serta Direktur PLN Regional Sumatera Wiluyo Kusdwiharto turun meninjau langsung ke lokasi Teluk Sasah ini.

"Permasalahan ini harus segera diatasi agar tidak mengganggu investasi di sektor industri, khususnya di Lobam, Kabupaten Bintan," ungkap Dwi.

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjunguban, Letnan Kolonel Marinir R Gunawan, kepada Kompas.com mengatakan, pada dasarnya izin untuk kegiatan sandar tongkang pengangkut CNG sebagai bahan bakar PLTMG belum ada.

"Belum ada izin, kami kan pelaku di bawahnya, hanya pekerja. Tentunya jika tidak ada izin, kami juga tidak berani berbuat apa-apa," ujar Gunawan.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Aziz Kasim Djou mengatakan, pelabuhan bongkar bahan bakar PLTMG Teluk Sasah dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Kepri. Karena hanya menggunakan garis pantai, kewenangan mengeluarkan izin adalah gubernur.

"Untuk penggunaan harus pantai sudah ada izin dari gubernur, yakni berdasarkan rekomendasi dari pihak terkait di Bintan dan Pemprov Kepri," kata Aziz.

Sementara untuk izin olah gerak, menurut Azis, memang berada di tangan syahbandar.

Aziz mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat ke KUPP Tanjunguban perihal tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban.

"Tidak ada maksud kami untuk menghambat pembangunan yang sudah dilakukan PLN. Setelah ini, akan kita diskusi lagi persoalan ini. Jangan sampai PLN menanggung konsekuensi karena persoalan regulasi," jelas Azis.

Baca juga: Hari Ini, Jokowi Tinjau Bandara Baru dan Resmikan PLTMG di Papua

Seperti yang diketahui, pembangkit di Teluk Sasah yang sudah selesai COD-nya pada Oktober 2017 hingga saat ini belum dioperasikan oleh PLN untuk melistriki kawasan industri yang ada di Lobam, Bintan, yang sudah mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar.

Padahal, penambahan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan industri dan pariwisata di Bintan, dengan merelokasi pembangkit dan membangun transmisi beserta gardu induk baru di Teluk Sasah, Bintan Utara, Bintan, Kepri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com