PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Pontianak Timur melakukan pemeriksaan terhadap NF, siswa kelas VIII SMP Darussalam, yang menganiaya gurunya sendiri, Nuzul Kurniawati (49).
Selain memeriksa pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa yang terjadi di ruang kelas pada Rabu (7/3/2018) tersebut.
Kepala Polsek Pontianak Timur, Kompol Hafidz mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Namun, karena usia pelaku masih di bawah umur (16 tahun), saat ini dititipkan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Kota Pontianak.
"Hingga saat ini polisi masih menunggu hasil visum dari rumah sakit, untuk mengetahui sejauh mana sakit yang dialami korban," ujar Hafidz, Jumat (9/3/2018).
(Baca juga : Ditegur karena Main Ponsel di Kelas, Murid Hajar Guru dengan Kursi )
Pihak sekolah juga berupaya melakukan mediasi dengan harapan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, meski peristiwa tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana.