Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa yang Pukul Gurunya Pakai Kursi Dikenakan Pasal Penganiayaan

Kompas.com - 09/03/2018, 13:34 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Pontianak Timur melakukan pemeriksaan terhadap NF, siswa kelas VIII SMP Darussalam, yang menganiaya gurunya sendiri, Nuzul Kurniawati (49).

Selain memeriksa pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa yang terjadi di ruang kelas pada Rabu (7/3/2018) tersebut.

Kepala Polsek Pontianak Timur, Kompol Hafidz mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Namun, karena usia pelaku masih di bawah umur (16 tahun), saat ini dititipkan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Kota Pontianak.

"Hingga saat ini polisi masih menunggu hasil visum dari rumah sakit, untuk mengetahui sejauh mana sakit yang dialami korban," ujar Hafidz, Jumat (9/3/2018).

(Baca juga : Ditegur karena Main Ponsel di Kelas, Murid Hajar Guru dengan Kursi )

Pihak sekolah juga berupaya melakukan mediasi dengan harapan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, meski peristiwa tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana.

Kompas TV Tim Gelar Perkara mencoba menelusuri kasus guru SD pelecehan seksual dengan mendatangi tempat dimana pelaku ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com