JENEPONTO, KOMPAS.com - Eksekusi lahan seluas 2,74 hektar di lingkungan Batusaraung, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berakhir bentrok antara ratusan warga dan aparat gabungan TNI-Polri.
Eksekusi 11 unit rumah di atas lahan yang disengketakan antara Fatma Ugi dan Saban Sese sebagai penggugat melawan 14 kepala keluarga yang menjadi tergugat ini diawali dengan bentrokan.
Ratusan keluarga tergugat menghadang aparat gabungan yang terdiri dari Brimob Polda Sulawesi Selatan, Polres Jeneponto, dan TNI mulai pukul 13.00 hingga 17.00 Wita, Kamis (8/3/2018).
"Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun dan kenapa rumah kami mau digusur," kata Rosdiana, salah satu tergugat.
Baca juga: KPK Siap Kawal Siti Nurbaya Eksekusi Lahan DL Sitorus
Selain menghadang, ratusan warga juga melempari aparat dengan batu dan bom molotov. Sejumlah tembakan peringatan dan water cannon tak diindahkan warga hingga bentrokan sengit berlangsung selama tiga jam.
Akibat bentrokan ini, sejumlah warga diamankan polisi. Adapun dua warga dievakuasi ke rumah sakit lantaran dalam kondisi kritis akibat terkena tembakan peluru aparat keamanan.
"Personel yang diturunkan berjumlah 500 personel terdiri dari Brimob, Polisi, dan TNI. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas lantaran kami dihujani dengan batu dan bom molotov," kata Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto.
Hingga Kamis sore, ratusan warga tergugat masih terlihat di sekitar lokasi. Sementara itu, 11 unit rumah di atas lahan yang disengketakan sudah rata dengan tanah.
Baca juga: Eksekusi Lahan Proyek Tol Ngawi-Kertosono Berlangsung Tanpa Perlawanan