ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto memecat empat personel polisi karena terlibat kasus narkoba dan tidak masuk kantor (indisipliner) di halaman Mapolres Aceh Timur, Rabu (8/3/2018).
Keempat personel itu yakni Bripda AS, Bripka S, Brigadir DF, dan Brigadir BS. Upacara pemecatan dengan tidak hormat itu hanya dihadiri Bripda AS, sedangkan tiga lainnya absen.
“Mereka ini sudah melewati proses sidang komisi etik. Dalam peraturan Kapolri tentang kode etik profesi sudah jelas, indisipliner itu pelanggaran berat, sudah dibina, namun masih tetap tak masuk dinas juga, maka pemecatan jalan akhirnya,” sebut Kapolres.
Apalagi, sambung Kapolres, personel yang dipecat juga tersangkut dalam kasus narkoba. Dia menyebutkan dirinya tak akan menolerir personel polisi yang terlibat kasus narkoba.
“Risikonya tegas, pemberhentian tidak hormat. Maka, saya selalu ingatkan, jangan main-main dengan narkoba, jangan coba-coba terlibat kasus narkoba dan tindak kesalahan lainnya,” tegas Kapolres.
Baca juga : Bolos Sebulan, Seorang Polisi Dipecat
Upacara pemberhentian itu turut disaksikan oleh pengurus dan anggota Bhayangkari. Kapolres meminta agar istri turut mendukung kegiatan positif suaminya. Sebaliknya, istri juga diminta mengingatkan suami jika melakukan kesalahan agar tak diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
”Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional. Untuk profesional salah satunya peran istri itu penting, saya harap ini kasus pemecatan terakhir di Polres ini,” harapnya.
Baca juga : Ungkap Misteri Kematian Mantan Wakapolda Sumut, Polisi Periksa 20 Saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.