Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masuk Kantor dan Terlibat Narkoba, 4 Polisi di Aceh Utara Dipecat

Kompas.com - 08/03/2018, 05:38 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto memecat empat personel polisi karena terlibat kasus narkoba dan tidak masuk kantor (indisipliner) di halaman Mapolres Aceh Timur, Rabu (8/3/2018).

Keempat personel itu yakni Bripda AS, Bripka S, Brigadir DF, dan Brigadir BS. Upacara pemecatan dengan tidak hormat itu hanya dihadiri Bripda AS, sedangkan tiga lainnya absen.

“Mereka ini sudah melewati proses sidang komisi etik. Dalam peraturan Kapolri tentang kode etik profesi sudah jelas, indisipliner itu pelanggaran berat, sudah dibina, namun masih tetap tak masuk dinas juga, maka pemecatan jalan akhirnya,” sebut Kapolres.

Apalagi, sambung Kapolres, personel yang dipecat juga tersangkut dalam kasus narkoba. Dia menyebutkan dirinya tak akan menolerir personel polisi yang terlibat kasus narkoba.

“Risikonya tegas, pemberhentian tidak hormat. Maka, saya selalu ingatkan, jangan main-main dengan narkoba, jangan coba-coba terlibat kasus narkoba dan tindak kesalahan lainnya,” tegas Kapolres.

Baca juga : Bolos Sebulan, Seorang Polisi Dipecat

Upacara pemberhentian itu turut disaksikan oleh pengurus dan anggota Bhayangkari. Kapolres meminta agar istri turut mendukung kegiatan positif suaminya. Sebaliknya, istri juga diminta mengingatkan suami jika melakukan kesalahan agar tak diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

”Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional. Untuk profesional salah satunya peran istri itu penting, saya harap ini kasus pemecatan terakhir di Polres ini,” harapnya.

Baca juga : Ungkap Misteri Kematian Mantan Wakapolda Sumut, Polisi Periksa 20 Saksi

Kompas TV Seorang anggota polisi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com