Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Kronologi Curas di Majalengka yang Sempat Jadi Hoaks

Kompas.com - 07/03/2018, 23:56 WIB
Agie Permadi,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan muazin di Majalengka yang disebar TAW (40), anggota Muslim Cyber Army (MCA), ternyata adalah kasus kekerasan dengan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian di Majalengka.

Polisi telah memastikan bahwa hoaks yang disebar itu sebenarnya kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Majalengka, tepatnya di rumah korban H Bahro di Blok Rebo, Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Bahkan polisi telah mengungkap kasusnya dan menangkap pelaku (curas) tersebut.

Lalu bagaimanakah kasus sebenarnya perampokan yang sempat disebarkan menjadi berita bohong itu menurut pihak kepolisian?

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, Unit II Subdit Dit Reskrimum Polda Jabar telah mengungkap tindak pidana curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka tersebut.

Adapun persitiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 06.00 WIB di Blok Rebo, RT 003 RW 002, Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Hoaks yang Disebarkan Dosen TAW adalah Kasus Perampokan di Majalengka

Para tersangka ini diduga masuk ke rumah korban H Bahro melalui jendela depan kiri. Setelah para tersangka masuk ke rumah, selanjutnya mereka mencari barang berharga, tetapi tidak ditemukan.

Diduga tersangka meminta informasi dari pemilik rumah tentang penyimpanan barang berharga.

"Akibat tidak diberi tahu (korban) perihal penyimpanan barang berharga, diduga para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban H Bahro meninggal dunia di TKP dengan terdapat luka pada bagian wajah, lilitan lakban warna hitam pada leher, pergelangan tangan dan kiri, serta pada kaki korban," kata Umar melalui pesan singkatnya, Rabu (7/3/2018).

Menurut Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, korban meninggal dunia lantaran adanya pukulan di bagian perut.

"Luka ada lebam, tapi hasil visum di bagian ini (ulu hati) itu ditendang," jelasnya di RS Sartika Asih, Kota Bandung, Rabu.

Para pelaku ini berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni Jajang Jaelani (43), warga Majalengka, ditangkap di Kabupaten Ciamis; Soleh (38), asal Kabupaten Purbalinga, ditangkap di tempat tinggalnya; serta Emod Abul Rahman (47), asal Majalengka, ditangkap di Kota Bandung.

Baca juga: Dosen Penyebar Hoaks di Majalengka Berniat Goyang Perpolitikan di Jabar

Adapun seorang pelaku lainnya, yakni Elgino, ditembak mati lantaran melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan pada Rabu (7/3/2018) sekitar pukul 00.00 WIB di kawasan industri Cikampek.

"Pelaku atas nama E yang berasal dari Jakarta Timur, kami lakukan tindakan tegas terukur karena bersangkutan pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dan memiliki senjata api jenis revolver rakitan. Pada saat dibawa ke rumah sakit, pelaku meninggal dunia," kata Truno.

Trunoyudo mengatakan, kejadian di rumah almarhum H Bahro merupakan kejadian murni kriminal.

"Ini murni kriminal atau tindak pidana Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," katanya.

Pasalnya, pada aksinya, modus pelaku masuk dengan mencongkel pintu dan jendela rumah dan menyekap dan menganiaya korbannya. Bahkan khusus pada kasus di Majalengka ini, korban dianiaya hingga meninggal dunia.

"Korban punya perlakuan yang sama, yaitu untuk rumah dicongkel dan terhadap korban disekap dan dilakban dan diikat mendapatkan perlakuan kekerasan. Khusus untuk perlakuan korban di Majalengka itu kekerasan dilakukan sehingga mengakibatkan kematian, modus semua sama (kasus curas di Cirebon, Indramayu, dan Majalengka)," jelasnya.

Dari kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, senjata api revolver rakitan, selongsong peluru, dua unit R4, dan satu unit R2.

Ia pun menjelaskan bahwa kasus perampokan ini sempat disebarkan menjadi hoaks oleh pelaku penyebar hoaks TAW.

"Iya, khusus berita Majalengka yang sempat hoaks kan kemarin tentang adanya penyerangan muazin atau ulama, jadi berita penyerangan muazin itu tidak benar. Proses hoaksnya sendiri sudah ditangani Polres Majalengka yang ditangkap d Yogyakarta (TAW), dan konten SARA di Cyber Bareskrim," ungkapnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com