"Ini murni kriminal atau tindak pidana Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," katanya.
Pasalnya, pada aksinya, modus pelaku masuk dengan mencongkel pintu dan jendela rumah dan menyekap dan menganiaya korbannya. Bahkan khusus pada kasus di Majalengka ini, korban dianiaya hingga meninggal dunia.
"Korban punya perlakuan yang sama, yaitu untuk rumah dicongkel dan terhadap korban disekap dan dilakban dan diikat mendapatkan perlakuan kekerasan. Khusus untuk perlakuan korban di Majalengka itu kekerasan dilakukan sehingga mengakibatkan kematian, modus semua sama (kasus curas di Cirebon, Indramayu, dan Majalengka)," jelasnya.
Dari kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, senjata api revolver rakitan, selongsong peluru, dua unit R4, dan satu unit R2.
Ia pun menjelaskan bahwa kasus perampokan ini sempat disebarkan menjadi hoaks oleh pelaku penyebar hoaks TAW.
"Iya, khusus berita Majalengka yang sempat hoaks kan kemarin tentang adanya penyerangan muazin atau ulama, jadi berita penyerangan muazin itu tidak benar. Proses hoaksnya sendiri sudah ditangani Polres Majalengka yang ditangkap d Yogyakarta (TAW), dan konten SARA di Cyber Bareskrim," ungkapnya.