Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks yang Disebarkan Dosen TAW adalah Kasus Perampokan di Majalengka

Kompas.com - 07/03/2018, 20:55 WIB
Agie Permadi,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap 11 pelaku pencurian dan kekerasan (curas) di tiga wilayah pantura, yakni Majalengka, Indramayu, dan Cirebon. Salah satu kasus curas di tiga daerah tersebut merupakan kasus yang dijadikan berita bohong atau hoaks oleh TAW (40).

TAW diketahui merupakan dosen penyebar hoaks yang ditangkap di suatu universitas di Yogyakarta. Ia juga anggota Muslim Cyber Army (MCA).

Kasus yang dijadikan berita hoaks tersebut sebenarnya kasus perampokan di Majalengka, tepatnya di rumah almarhum H Bahro di Blok Rebo, Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

"Hari ini kami merilis adanya pengungkapan tiga TKP di Cirebon, Indramayu, dan Majalengka. Namun, perlu digarisbawahi di dalam kasus ini, ada kasus yang dijadikan berita hoaks adanya serangan di Majelangka atau muazin yang selama ini diresahkan masyarakat," kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko di RS Sartika Asih, Kota Bandung, Rabu (7/3/2018).

Baca juga: Dosen Penyebar Hoaks di Majalengka Berniat Goyang Perpolitikan di Jabar

Penangkapan para pelaku ini membuat kasus perampokan di Majalengka makin terungkap, yaitu salah satu pelaku, Elgino, ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap pada Rabu (7/3/2018) sekitar pukul 00.00 WIB di kawasan industri Cikampek.

"Pelaku atas nama E yang berasal dari Jakarta Timur, kami lakukan tindakan tegas terukur karena bersangkutan pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dan memiliki senjata api jenis revolver rakitan. Pada saat dibawa ke rumah sakit, pelaku meninggal dunia," kata Trunoyudo.

Adapun tiga pelaku lainnya bernama Jajang Jaelani (43), warga Majalengka, ditangkap di Kabupaten Ciamis; Soleh (38), asal Kabupaten Purbalinga, ditangkap di tempat tinggalnya; serta Emod Abul Rahman (47), asal Majalengka, ditangkap di Kota Bandung.

"Saudara Jajang terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya di Panjalu, Ciamis. Karena pada saat ditangkap melawan," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus di Majalengka ini modus para tersangka menggunakan penutup wajah lalu masuk ke toko melalui jendela kiri menggunakan tangga dan melumpuhkan korban H Bahro.

Lalu korban diikat menggunakan tali plastik dan lakban hitam lantaran tidak memberitahukan tempat menyimpan barang berharganya. Korban pun mendapatkan penganiayaan hingga akhirnya meninggal karena dipukul di bagian perut. 

"Luka ada lebam, tapi hasil visum di ulu hati itu ditendang," ucapnya.

Baca juga: Kapolda Jabar: 21 Kabar Penyerangan Ulama, 19 di Antaranya Hoaks

Trunoyudo mengatakan, kejadian di rumah almarhum H Bahro di Blok Rebo, Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, merupakan kejadian murni kriminal.

"Ini murni kriminal atau tindak pidana Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," katanya.

Pasalnya, pada aksinya modus pelaku masuk dengan mencongkel pintu dan jendela rumah dan menyekap dan menganiaya korbannya. Bahkan, khusus pada kasus di Majalengka ini, korban dianiaya hingga meninggal dunia.

"Khusus untuk perlakuan korban di Majalengka itu kekerasan dilakukan sehingga mengakibatkan kematian," jelasnya.

Dari kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sajam, senjata api revolver rakitan, selongsong peluru, dua unit R4, dan satu unit R2.

Ia pun menjelaskan bahwa kasus perampokan ini sempat disebarkan menjadi hoaks oleh TAW.

"Iya, khusus berita Majalengka yang sempat hoaks kan kemarin tentang adanya penyerangan muazin atau ulama, jadi berita penyerangan muazin itu tidak benar. Proses hoaksnya sendiri sudah ditangani Polres Majalengka yang ditangkap d Yogyakarta (TAW) dan konten SARA di Cyber Bareskrim," jelasnya.

Kompas TV Menurut polisi, motif kelompok MCA adalah menjegal pemerintahan yang sah lewat media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com