Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Pungli BPN Kota Semarang Bertambah Jadi Rp 600 Juta

Kompas.com - 07/03/2018, 15:59 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Uang hasil pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Semarang, Jawa Tengah terus bertambah.

Pada Senin (5/3/2018) lalu, uang suap yang ditemukan Rp 32,4 juta. Namun Rabu (7/3/2018)  bertambah menjadi Rp 600 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samudji di kantornya mengatakan, uang yang disita ditemukan di rumah salah satu pejabat yang diamankan petugas Kejaksaan.

Ada 4 pejabat BPN yang diamankan yaitu WR, SR, J dan F. Uang itu ditemukan petugas di rumah, mobil, hingga laci meja milik WR.  WR merupakan Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan.

"Kami belum dapat pastikan berapa jumlah pastinya karena masih dihitung. Tapi perkiraan Rp 600 juta. Ini hanya sebagian saja," kata Dwi, saat konferensi pers, Rabu.

(Baca juga : Pungli, Kejaksaan Amankan Pejabat BPN Semarang dan Amplop Berisi Uang ) 

Menurut jaksa, uang pungutan liar ditemukan dalam keadaan utuh di dalam ratusan amplop. Temuan itu tidak terlepas dari pengembangan penyelidikan atas temuan itu.

"Setelah diamankan dan 4 pegawai BPN kemarin, ada beberapa yang harus dilakukan penggeledahan," tambahnya.

Di laci meja WR, petugas menemukan uang Rp 32,4 juta, lalu di rumah WR sekitar Rp 498 juta, di mobil WR sebanyak Rp 51 juta, dan di tas kantor WR sebanyak Rp 35,9 juta.

"Uang ini ditemukan gelondongan. Lalu ada amplop berisi uang, berisi nama pihak yang menyerahkan uang," tambahnya.

Kejaksaan masih mengembangkan perkara ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi. Sejauh ini baru WR yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lainnya masih sebagai saksi. 

Kompas TV Beda dengan tilang elektronik yang diberlakukan kepolisian, tilang dari Kemenhub ditujukan untuk kendaraan yang melayani transportasi umum dan angkutan barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com