Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pembunuh Sopir Taksi "Online" di Bogor

Kompas.com - 07/03/2018, 12:18 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Justinus Sinaga (41), seorang sopir taksi online. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (40), AN (30), KM (40), R (27). 

Justinus diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh sekelompok orang yang mengakibatkan nyawanya melayang.

Jasad korban ditemukan di lokasi objek wisata Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (5/3/2018), dalam kondisi tangan, kaki, dan mulut, terikat lakban.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, para terduga pelaku diamankan di sebuah rumah di daerah Cipinang Gading, Kota Bogor. Polisi juga mengamankan dua wanita yang berada di rumah tersebut saat penangkapan terjadi.

"Tiga orang pelaku kita lumpuhkan dengan senjata api di bagian kaki karena melawan saat ditangkap," ucap Dicky, di Mapolres Bogor, Rabu (7/3/2018).

(Baca juga : Pamit Antar Penumpang, Sopir Taksi Online Menghilang )

Dicky menuturkan, sebelumnya, satu pelaku lain berinisal AS sudah diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Depok.

AS ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat, saat membawa mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1992 EKM milik korban. Pelaku AS juga memiliki catatan hitam atas kasus penggelapan mobil di Depok.

"Atas informasi itu, anggota dibagi tugas yaitu melakukan pengecekan dan pengamanan terhadap barang bukti mobil korban ke Polsek Subang Kota, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polresta Depok, dan sebagian anggota mendatangi lagi ke TKP," sebutnya.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial I dan A. Keduanya diduga ikut berperan dalam kasus tewasnya pengemudi Grab tersebut. Polisi pun sudah menetapkan mereka ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Para pelaku diancam pasal berlapis yaitu Pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur dia.

(Baca juga : Pengemudi Taksi Online Ditemukan Tewas di Obyek Wisata Gunung Bunder )

Sebelumnya, korban yang berprofesi sebagai pengemudi online Grab sempat mendapat orderan mengantar penumpang dengan titik lokasi penjemputan di Holland Bakery, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu (3/3/2018) pukul 22.00 WIB. Tujuan orderan tersebut ke Gunung Salak Endah, Kecamatan Pamijahan.

Istri korban, Maria (35), juga sempat mencari keberadaan suaminya dengan meminta informasi dari pihak Kantor Grab untuk melacak posisinya.

Senin (5/3/2018), sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Cibungbulang mendapat laporan dari warga yang menemukan sosok mayat di pinggir Jalan Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Hasil penyelidikan, mayat tersebut diketahui adalah korban. 

Kompas TV Simak dalam dialog Sapa Indonesia Malam berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com