Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perusakan PT RUM, Polda Jateng Tahan Satu Mahasiswa dan Dua Warga

Kompas.com - 06/03/2018, 21:26 WIB
Muhlis Al Alawi,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Aparat penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng menahan tiga tersangka kasus perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM), Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tiga pengunjuk rasa yang ditahan terdiri dari dua warga Sukoharjo dan satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan tuduhan merusak fasilitas dan sarana PT RUM, Jumat (23/2/2018).

"Ketiga tersangka yang kami tahan yakni Muhammad Hisbun Payu, Kelvin, dan Sutarno. Ketiganya kami sangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perusakan," ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 3 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng AKBP Nanang Haryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/3/2018) malam.

Nanang mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu setelah polisi memiliki dua alat bukti yang cukup. Bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, video, dan barang bukti lainnya.

"Satu tersangka kami tangkap di Jakarta dan dua lainnya kami tangkap di Sukoharjo," ucap Nanang.

Baca juga: Unjuk Rasa Ricuh, Bupati Sukoharjo Dilempari Gelas Air Minum Kemasan

"Sejak tersangka melakukan perusakan Jumat lalu, kami tidak langsung tangkap. Kami kumpulkan dahulu bukti-buktinya. Setelah bukti cukup baru kami tangkap seminggu kemudian," kata Nanang.

Menyoal warga setempat pernah melaporkan kasus pencemaran limbah PT RUM, Nanang mengatakan, persoalan itu bukan menjadi ranahnya. Sebab, timnya hanya menangani kasus perusakan.

Saat ditanya siapa pelapor kasus perusakan PT RUM, Nanang mengatakan, perusakan tidak perlu ada laporan. Sebab, tim menemukan adanya perusakan.

Untuk diketahui, para pengunjuk rasa merusak fasilitas pos satpam PT RUM pada Jumat (23/2/2018) setelah sehari sebelumnya berunjuk rasa di halaman Kantor Pemkab Sukoharjo.

Saat berunjuk rasa, ribuan warga menuntut Bupati Sukoharjo menutup permanen PT RUM yang limbahnya mencemari udara warga.

Tak hanya menuntut penutupan, para pengunjuk rasa juga melempari Bupati Sukoharjo Wardoyo dengan botol air mineral dan kardus makanan. Mereka kecewa dengan sikap Wardoyo yang tidak menutup permanen PT RUM.

Orang nomor satu di Pemkab Sukoharjo itu dilempari gelas plastik air mineral dan kardus makanan setelah turun dari panggung orasi ribuan pengunjuk rasa di halaman Pemkab Sukoharjo. 

Baca juga: Sempat Ricuh, Demo Buruh Bongkar Muat Tuntut Transparansi di Koperasi

Pantauan Kompas.com, ribuan warga mendatangi kantor Pemkab Sukoharjo, Kamis (22/2/2018), dengan menumpang truk, mobil, dan sepeda motor. 

Kedatangan mereka untuk menagih janji Bupati Sukoharjo Wardoyo yang akan menutup pabrik tekstil tersebut. Sebab, limbah pabrik yang berada di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, itu dinggap mencemari udara. 

Pelemparan gelas plastik air mineral itu bermula saat Bupati Sukoharjo bersedia menemui ribuan pengunjuk rasa pada pukul 12.35 WIB. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com