Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Pantau Mediasi Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di PN Bandung

Kompas.com - 06/03/2018, 12:51 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memantau proses persidangan Cicih (78), warga Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, yang digugat empat anak kandungnya gara-gara menjual warisan almarhum suaminya yang telah dihibahkan kepadanya.

Dedi berharap ada titik temu pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung yang telah masuk jalur mediasi antara penggugat dan tergugat.

“Saya melihat kalau hari ini tidak ada titik temu, saya akan temui pihak keluarga penggugat untuk diskusi mencari titik temu yang rasional,” kata Dedi di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/3/2018).

Lebih lanjut Dedi menambahkan, proses persidangan dipastikan menyiksa batin dan pikiran Cicih yang usianya sudah renta. Untuk itu, Dedi mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dengan cara melakukan negosiasi kepada pihak penggugat.

“Kalau ditemukan ada angka nilainya sekian, daripada menyiksa batin ibunya, saya akan mengajak berbagai pihak untuk membantu. Saya yakin bakal selesai karena banyak yang memiliki empati,” tuturnya.

Baca juga : Dedi Mulyadi Bantu Ibu yang Digugat 4 Anaknya di Bandung

Dedi mengatakan, penyelesaian kasus anak gugat ibunya tidak perlu bertele-tele lagi. Dengan meminta bantuan dari berbagai pihak, dia berjanji akan membayar kerugian penggugat dengan nilai rasional.

“Tinggal hitung saja sisi aspek waris berapa yang dibagi. Yang penting hitung saja dulu objeknya. Daripada sidang-sidang terus, kasihan ibunya. Saya tidak akan kasih gratis, tapi tetap harus rasional,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Cicih (78), warga Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, digugat empat anak kandungnya gara-gara menjual warisan almarhum suaminya yang telah dihibahkan kepadanya.

Keempat anak tersebut yakni Ai Sukmawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi, dan AI Komariah. Adapun total gugatan terdiri atas gugatan materil Rp 670 juta yang terdiri dari harga bangunan senilai Rp 250 juta dan harga tanah Rp 5 juta per meter.

Untuk imateril, berupa kehilangan hak subjektif yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat, yang dinominalkan sebesar Rp 1 miliar. Gugatan itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/PDT.G/2018/ PN BDG.

Kuasa Hukum Ibu Cici, Hotma Agus Sihombing menjelaskan, sebelum meninggal, almarhum suami Cicih, S Udin sudah membagikan harta kepada anaknya.

Harta tersebut berupa tanah dan bangunan di Jalan Embah Jaksa, No19 RT 01 RW 01, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Kemudian tanah dan kebun di Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dan sawah di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Anak-anaknya tersebut diwarisi luas tanah dengan ukuran berbeda.

Ai Sukmawati sendiri mendapatkan sebidang tanah dan bangunan luas 1.070 m2, tanah dan kebun seluas 20 tumbak, dan sawah seluas 50 tumbak.

Untuk Dede Rohayati tanah dan Bangunan seluas 116,6 m2, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, dan sawah 50 tumbak.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com