Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipengaruhi Film Porno, 6 Bocah di Bawah Umur Diduga Setubuhi Gadis 8 Tahun

Kompas.com - 05/03/2018, 13:10 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kasus tindak asusila pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bogor.

Enam orang anak laki-laki berusia antara 6-12 tahun diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial D yang berusia 8 tahun.

Polisi menyebut, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Februari 2017, saat korban yang juga tetangga para pelaku sedang bermain bersama teman-temannya di Kampung Cikadu, RT 02 RW 04, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Keenam anak tersebut diketahui berinisial RA (12), R (11), G (7), A (11), W (6), dan V (5).

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa enam bocah laki-laki itu melakukan tindak asusila terhadap korban karena dipengaruhi tontonan film porno yang disuguhi oleh seorang pemuda setempat berinisial M (24).

"Kasus ini diawasi langsung oleh KPAI. Kita lakukan penanganan proses penyidikan. Karena pelaku dan korban sama-sama di bawah umur, maka kasus ini dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, red)," ucap Dicky di Mapolres Bogor, Senin (5/3/2018).

Baca juga : Anggota DPRD Bangkalan Dipenjara karena Kasus Pencabulan

Dicky menambahkan, polisi kemudian mengamankan pelaku M, warga Rumpin, yang diduga melakukan tindak pidana mempertontonkan video pornografi terhadap keenam bocah tersebut.

Berdasarkan pengakuan M, sambung Dicky, dirinya sengaja mempertontonkan video porno karena ingin mengajarkan hal-hal intim kepada bocah-bocah tersebut. Kata Dicky, pelaku sudah melakukan hal tersebut sejak satu bulan terakhir.

"Akibat dari menonton video tersebut, anak-anak penasaran dan akhirnya mencoba mempraktikkan apa yang telah ditontonnya," tutur Dicky.

Baca juga : Pelajar SMP di Pekanbaru Diduga Jadi Korban Pencabulan di Sebuah Hotel

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 37 junto Pasal 11 dan Pasal 32 junto Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

"Kita sudah menempatkan anak-anak di panti rehabilitasi serta meminta penetapan diversi ke Pengadilan Negeri Cibinong," pungkas dia.

Kompas TV Seorang pria warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara terpaksa ditahan pihak berwajib karena dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com