“Kami berterima kasih, Plt Bupati kooperatif dan memenuhi undangan klarifikasi,” katanya.
Terkait hasil klarifikasi ini, Agus mengakui pihaknya belum menemukan unsur pelanggaran dalam video atau gambar yang diunggah oleh Plt Bupati.
Jika mengacu pada undang-undang maupun ketentuan yang ada, definisi kampanye dijelaskan sebagai kegiatan menyampaikan visi misi maupun ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon.
“Dari video yang kami cermati ini belum ada kata-kata ajakan memilih, menyampaikan visi misi,” ujar Agus.
Untuk sementara ini, pihaknya akan membiarkan video maupun gambar yang ada dalam akun pribadi plt bupati. Itu karena tidak mengandung unsur pelanggaran dalam pilkada.
Meski begitu, pihaknya juga mengatakan bakal berkordinasi dengan penegak hukum. Pasalnya ada bebepra frasa dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
“Pejabat Negara dilarang melakukan keputusan dan atau tindakan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon. Definisi tindakan ini yang kita harus cermati. Ini tindakan yang bagaimana, itu yang harus kita cermati bersama (Gakkumdu),” tutur Agus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.