Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Kepsek dan Guru Olahraga Cabuli 4 Siswi SMP

Kompas.com - 04/03/2018, 09:45 WIB
Agie Permadi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - JS (27), Wakil Kepala Sekolah yang juga merangkap sebagai guru olahraga di SMP swasta di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditangkap setelah mencabuli empat siswinya.

“Jumlahnya ada 4 orang yang menjadi korban dan berlangsung sudah sejak bulan November tahun lalu. Ada yang hanya dilecehkan dan ada juga yang berhasil disetubuhi,“ kata Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto melalui pesan singkatnya, Sabtu (3/3/2018).

Hari menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orangtua salah satu siswi yang menjadi korban merasa curiga dengan perilaku anaknya.

"Setelah mengetahui anaknya itu menjadi korban pencabulan gurunya, orangtuanya melaporkan ke unit PPA," kata Hari.

(Baca juga: Viral Foto Kucing Digantung gara-gara Curi Ayam Goreng, Hoaks atau Fakta?)

Korban lalu menjalani visum. Setelah mendapatkan data tersebut, polisi langsung membekuk tersangka akhir Februari lalu.

“Tersangka sendiri sudah dikeluarkan dari sekolahnya. Apalagi korbannya lebih dari seorang dan dilakukan di lingkungan sekolah," katanya.

Modusnya, mulai dari mengiming-imingi korban dengan uang, diberi tugas hingga melakukan pemaksaan.

"Dari 4 siswa itu, ada seorang korban yang benar-benar dicabulinya," ungkap Hari.

(Baca juga: Viral, Video Pengantin Wanita Pingsan setelah Dipeluk Mantan Pacar)

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 78E UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.

 

 

Kompas TV Polisi akhirnya menangkap seorang guru olahraga honorer di Jakarta yang mencabuli anak dibawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com