Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersembunyi di Tengah Kebun, Penyulingan BBM Ilegal di Prabumulih Terbongkar

Kompas.com - 03/03/2018, 15:21 WIB
Amriza Nursatria,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

PRABUMULIH, KOMPAS.com - Penyulingan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Air Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Prabumulih, Sumatera Selatan, dibongkar anggota Tim Khusus Pertamina EP Asset 2 Prabumulih dan Tim BKO Operasional Polres Prabumulih pada Rabu (28/2/2018).

Lokasi yang tersembunyi di tengah perkebunan rakyat dan berbatasan dengan wilayah Kabupaten Ogan Ilir ini membuat kegiatan ilegal itu nyaris tak terpantau aparat keamanan.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti yang datang langsung ke lokasi untuk mengecek kegiatan itu, Jumat (2/3/2018), mengatakan, informasi adanya penyulingan ilegal tersebut berasal dari masyarakat.

Seusai menerima informasi, Tim BKO Opsnal Polres Prabumulih lalu menghubungi pihak Pertamina EP Asset 2 Prabumulih untuk berkoordinasi guna menangkap para pelaku.

Sayangnya, saat polisi tiba ke lokasi, tempat itu sudah tidak ada orang. Diduga pelaku sudah mengetahui kedatangan polisi dan langsung melarikan diri.

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Penyulingan Merkuri di Maluku, Dua Pelajar Terlibat

Di lokasi itu polisi hanya menemukan sejumlah drum dan tong besar untuk menampung minyak mentah dan minyak hasil sulingan yang belum dijual. Ditemukan 5 sepeda motor diduga milik pelaku yang melarikan diri, mesin genset, dan selang.

“Kegiatan ini sepertinya baru dilakukan, dari papan dan peralatan yang digunakan terlihat masih baru,” kata Andes.

Andes menjelaskan, pelaku diduga sudah berpengalaman melakukan penyulingan BBM secara ilegal karena mereka bekerja dengan rapi dan tak terpantau.

“Diduga mereka pemain lama yang sudah berpengalaman bermain di BBM ilegal sebab mereka bekerja sangat rapi dan hampir tak terpantau,” ujarnya.

Andes menambakan, kasus penyulingan ilegal ini akan dikembangkan dan pelaku yang melarikan diri saat ini dalam pengejaran dan diimbau menyerahkan diri.

“Komplotan tersebut terancam Undang-Undang 22 Tahun 2014 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tuturnya.

Baca juga: Polisi Surabaya Bongkar Praktik Pengoplosan BBM di Tandon SPBU

Kompas TV Reserse dan Kriminal Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyita 1.500 liter bahan bakar minyak jenis solar yang diduga merupakan hasil penimbunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com