Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Kota Baubau, Panwaslu Batalkan Penetapan Roslina-La Ode Yasin

Kompas.com - 02/03/2018, 06:28 WIB
Defriatno Neke,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Panwaslu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, membatalkan penetapan satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Roslina Rahim-La Ode Yasin.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan yang dipimpin Ketua Panwaslu Baubau, Muhamad Yusran Elfargani, di Kantor Panwaslu, Kamis (1/3/2018) malam.

“Menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau, dengan Nomor 20/PL.03.3-/KPT/7472/KOTA/II/2018 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, sepanjang mengenai penetapan Roslina Rahim dan La Ode Yasin sebagai paslon peserta pemilihan,” ujar Yusran saat membacakan kesimpulan Musyawarah Sengketa, Kamis (1/3/2018).

Panwaslu juga memerintahkan KPU meneliti administrasi dan verifikasi ulang untuk memastikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama La Ode Yasin.

(Baca juga : Tak Cukup Dukungan, Satu Pasangan Batal Maju dalam Pilkada Kota Baubau )

Panwaslu Kota Baubau mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pasangan bakal calon, dari jalur perseorangan, Nursalam-Nurmandani, yang tak lolos dalam penetapan pasangan calon.

Pasangan tersebut menggugat berkas SKCK dua calon wakil wali kota Baubau, La Ode Yasin dan Ahmad Arfah, yang pernah dilaporkan ke polisi.

Namun dalam putusan Musyawarah Sengketa, Panwaslu hanya membatalkan penetapan pasangan calon Roslina Rahim-La Ode Yasin.

Sementara itu, Muhamad Taufan, penasehat hukum pasangan calon Roslina Rahim-La Ode Yasin mengaku akan berkonsolidasi terkait keputusan Musyawarah Sengketa tersebut.

“Untuk mengambil langkah terkait keputusan yang dibacakan Panwas ini, apakah nanti mengajukan kode etik atau ada langkah hukum lain dan ataukah menerima putusan,” ujar Taufan.

(Baca juga : 6 Paslon Kandidat Pilkada Kota Baubau Memenuhi Syarat Kesehatan )

Meski merasa keberatan, ia mengembalikan kepada KPU Baubau. Menurutnya, berdasarkan PKPU pasal 52, KPU untuk melakukan verifikasi faktual hanya kepada kejaksaan dan pengadilan negeri.

“Sekali lagi putusan dari Bawaslu, kami tetap mengapresiasi. Pihak termohon melakukan klarifikasi SKCK klien kami dalam hal ini La Ode Yasin," ucapnya. 

Kompas TV Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengundang petinggi PKS dan PAN ke rumahnya untuk membahas Pilkada Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com