Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marbut Masjid Perekayasa Penganiayaan Dikenai Pasal Laporan Palsu

Kompas.com - 02/03/2018, 06:15 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi menjerat RU, marbut masjid yang merekayasa penganiayaan dirinya sendiri, dengan Pasal 242 tentang Laporan Palsu. 

"Itu laporan palsu. Kami proses dengan pidana umum Pasal 242 ancaman hukumnya 7 tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (1/3/2018).

Umar enggan menjelaskan siapa pelapor penganiayaan marbut tersebut. Namun, ia menegaskan, laporan kasus rekayasa penganiayaan marbut masjid di Garut memang diterima kepolisian.

"Konten laporan polisi ada, masalahnya isi laporannya benar atau tidak. Seperti disampaikan rekan dari Kodam, betul ada laporan cuma permasalahannya betul atau tidak. Makanya kami kenakan Pasal 242 membuat laporan palsu. Laporannya ada, tetapi isi laporan yang tidak benar dibuat-buat oleh yang bersangkutan," ucapnya.

(Baca juga: Marbut Masjid Ini Rekayasa Penganiayaan demi Belikan Anak Mesin Bubut)

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan marbut masjid di Garut viral di media sosial. Polisi mendapatkan laporan, rekayasa terjadi pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 04.20. 

Mendapatkan laporan itu, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan prarekonstruksi. Namun, hasilnya tidak ditemukan adanya bukti luka di tubuh korban seperti pengakuan korban yang mengaku dibacok pelaku sebanyak lima orang.

Anggota Polsek Pamengpeuk yang sedang patroli pada jam tersebut ke tempat kejadian perkara pun tidak menemukan adanya orang di sekitar masjid atau suara dari dalam masjid tersebut. 

Bahkan, polisi menyatakan tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, sementara pada baju ditemukan robekan yang sengaja dibuat dengan golok.

Dengan adanya bukti tersebut, rekayasa itu akhirnya diungkap kepolisian. Hal itu diperkuat dengan pengakuan RU yang merekayasa penganiayaannya sendiri. 

Kompas TV Berita bohong yang sudah viral di media sosial ini ternyata hanya karangan seorang pria yang mengaku iseng saat berkunjung ke pondok pesantren.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com