Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merajut Asa di Tanah Datuk

Kompas.com - 01/03/2018, 09:58 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mariam (84), perempuan yang tinggal di Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak mengingat lagi tanggal pasti dirinya ditangkap petugas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan polisi.

Andong Mariam (nenek dalam bahasa Melayu) hanya bilang, dirinya ditangkap saat sedang menanam palawija di ladangnya beberapa tahun lalu.

"Anak sama cucuku digari. Andong juga, dibawa ke Polsek Besitang," katanya waktu ditemui Kompas.com di Blok Hutan Sei Bamban Wilayah IV Besitang, pekan lalu, saat dia dan puluhan warga adat Sei Bamban menerima Geran Datuk.

Saat itu, dia tidak sampai bermalam di sel. Karena warga kampung ramai-ramai mendatangi kantor polisi meminta Andong Mariam dibebaskan.

 

(Baca juga : Sengketa Lahan, Warga Segel dan Coreti Kantor BPN Kendari)

Besoknya, dia kembali ke ladang dan bercocok tanam. Tapi untuk menjaga gangguan datang lagi, Andong Mariam bergabung dengan Lemhatabes selaku lembaga adat yang menaungi dan mendampingi para petani.

"Tak diganggu lagilah sejak itu. Kalau dulu, tiba-tiba datang bapak-bapak itu. Kami diusir, apa yang kami tanami dicabut, rumah kami dibakar, ayam kami entah kemana-mana, itulah penderitaan kami," kata perempuan yang sudah beranak-pinak sejak 28 tahun lalu di kawasan tersebut.

Kini dia mengaku sangat senang bisa menanami lahan seluas dua hektar dengan semangka dan cabai. Andong Mariam berharap anak cucunya juga mendapat lahan sehingga bisa bertani dengan tenang. Kepada Kedatukan Besitang, dia berulang kali mengucap terima kasih.

"Sekarang sudah tenang kami, tak ada yang mengusir lagi. Tanah inilah harapan kami. Kalau nanti Andong sudah tak ada, anak cucu ada tempat tinggalnya," katanya dengan tatapan sendu.

Nasib Andong Mariam juga pernah dialami Abdul Rahim alias Atok Rahim (62), warga Dusun Pulogadung, Desa Bukitmas, Kecamatan Besitang.

Atok Rahim ditangkap dan dipenjara. Gara-garanya, Atok Rahim membuka perladangan seluas satu hektar lebih lalu menanaminya dengan kacang dan jeruk di kawasan Blok Hutan Sei Bamban, Resor Sei Betung, yang diklaim TNGL masuk wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah VI Besitang.

(Baca juga : Sengketa Gelora Pancasila Surabaya, 3 Pengusaha Dicekal )

Syukurnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat memvonisnya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya (vrijspraak) pada awal Mei 2017.

Mitra Lubis yang menjadi penasehat Atok Rahim bilang, kliennya hanya menanam ubi untuk kebutuhannya sehari-hari. Putusan hakim adalah putusan yang tepat karena membela masyarakat miskin.

Ketua kelompok masyarakat Sei Bamban, Radim mengaku sangat senang dan bersemangat setelah dirinya mendapat Geran Datuk. Pasalnya ia sudah tiga tahun memperjuangkan surat itu.

"Kami di sini bertani, perlu nyaman dan aman. Ini hari menerima geran, Alhamdulillah..." ujarnya dengan mata berbinar-binar.

Di Sei Bamban, lanjutnya, sudah 20 kepala keluarga yang menerima Geran Datuk dengan luas lahan bervariasi mulai satu sampai dua hektar.

Selain palawija, para petani menanami lahannya dengan rambung (karet). Setelah memiliki pengetahuan sadar dan peduli lingkungan, mereka kini bertanam pohon keras jenis durian, petai, jengkol, cempedak, dan asam gelugur.

"Kami berbatasan dengan hutan larangan, kami peduli dengan hutan, kami siap menjaganya. Kami mengerti cinta lingkungan itu bagaimana, cinta alam itu apa. Sebelum kami mendapat geran, TNGL menghantui kami," kata Radim.


DR OK Edy Ikhsan, Koordinator Urusan Aset Kesultanan Langkat menceritakan riwayat tanah dan status hukum tanah dan hutan milik Kedatukan Besitang.KOMPAS.com/Mei Leandha DR OK Edy Ikhsan, Koordinator Urusan Aset Kesultanan Langkat menceritakan riwayat tanah dan status hukum tanah dan hutan milik Kedatukan Besitang.

Tanah untuk Rakyat

Koordinator Urusan Aset Kesultanan Langkat, DR OK Edy Ikhsan menyatakan, hasil penulusurannya di Belanda, gedung Arsip Nasional Jakarta dan arsip-arsip di perpustakaan Sumatera Utara, riwayat tanah dan status hukum hutan masyarakat adat Kedatukan Besitang tercatat dalam data sejarah.

Hasil penelusurannya inilah yang menjadi dasar perjuangan Lemhatabes dan Koalisi Revolusi Agraria.

"Seperti kata Afnawi Noeh, pemimpin perjuangan gerilya rakyat penunggu Indonesia di Sumatera Utara yang telah berpulang, kita tidak akan memperjuangkan yang bukan hak kita. Kalau itu hak kita, perjuangkan sampai titik darah penghabisan," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini.

Edy menceritakan, telah ada perjanjian antara pemimpin adat Kedatukan Besitang Datuk OK Abdul Khalid dengan pemerintah Hindia Belanda. 

Perjanjian tersebut menyebut, wilayah hutan adat Sekundur yang luasnya membentang dari Gunung Bendahara sampai Sungai Besitang dan Batu Sipinang menjadi kawasan lindung.

 

(Baca juga : Jokowi: Saya Sedih Kalau Datang ke Daerah Keluhannya Sengketa Tanah)

Perjanjian ini termaktub dalam surat nomor 61 tertanggal 27 Desember 1927. Kemudian diperbaharui dengan surat nomor 138 tanggal 8 Agustus 1935. Terakhir dibuat peta pengaturan batas pada 8 April 1936 yang menyatakan kawasan ini luasnya 79.100 hektar.

Pada 30 Oktober 1938, Sultan Langkat menabalkan nama hutan Sekundur menjadi Suaka Margasatwa Sekundur setelah melakukan penggabungan tiga wilayah hutan adat menjadi satu kawasan lindung.

Ketiga wilayah tersebut meliputi Langkat Selatan wilayah Bahorok seluas 45.090 hektar, Langkat Selatan wilayah Selatan seluas 37.896 hektar, dan Langkat Barat seluas 51.900 hektar.

"Total luasnya jadi 213.985 hektar. Karena bentuknya menyerupai kucing, pemerintah Belanda menyebutnya Wilhelmina Catten atau kucing Wilhelmina," ungkapnya.

Setelah Indonesia merdeka, wilayah tersebut berganti nama menjadi TNGL yang termaktub dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 811/kpts/um/II/1980 tertanggal 6 maret 1980.

Sepanjang 1970-1990 wilayah hutan adat Kedatukan Besitang mengalami pengrusakan secara masif oleh sejumlah perusahaan pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Masuknya pengungsi Aceh juga menambah tinggi tingkat kerusakan hutan (deforestasi) karena membuka pemukiman dan perkebunan.

"Masyarakat pun ikut-ikutan membuka ladang, kebanyakan di wilayah Damar Hitam, Barak Induk, Sei Minyak sampai Sei Bamban. Hutan kedatukan diperkirakan rusak seluas 6.700 hektar," kata Edy sambil membetulkan kacamatanya.

(Baca juga : Sengketa Tanah, Warga Tanam Puluhan Pohon Pisang di SD Inpres Ini )

Satu persatu konflik terjadi. Puncaknya pada 2011, terjadi bentrokan dan penggusuran terhadap masyarakat yang menduduki wilayah hutan sampai memakan lima korban. Mereka tertembak aparat.

Pasca bentrok ini, berbondong-bondong masyarakat mendatangi Kedatukan Besitang meminta perlindungan agar tetap bisa bertani menyambung hidup.

Kedatukan Besitang menilai, pemerintah tidak menjalankan amanah perjanjian yang dibuat.

Kedatukan ingin mengembalikan fungsi lahan dan memberi ruang hidup bagi masyarakat supaya hidup dan tumbuh bersama di wilayah adat dengan menjaga prinsip-prinsip konservasi, sesuai pranata dan adat Kedatukan Besitang. Lembaga hukum adat Teluk Aru pun memulainya sejak tujuh tahun lalu. 

"Kemudian diteruskan Kedatukan Besitang sampai saat ini. Kami berjuang menyelaraskan konsep Nawacita-nya Presiden Jokowi. Tanah untuk rakyat. Kami adalah rakyat yang memilik rekam sejarah panjang dan memiliki status hukum yang kuat," tegasnya.

Saat ini, sudah ada peraturan daerah (Perda) yang diinisiasi Lemhatabes, Kedatukan Besitang dan USU. Isinya melindungi dan mengakui masyarakat adat dan sudah dikeluarkan DPRD Langkat.

Bagi Edy, inilah pintu masuk untuk mendapatkan kembali hak penguasaan tanah dan hutan rakyat. Tak lama, Datuk Besitang Kesultanan Negeri Langkat OK Muhammad Yusuf Chalid mengeluarkan Geran Datuk sebagai alas hak masyarakat untuk mengusahai hutan dan tanah kedatukan.

"Semua pihak harus saling berkoordinasi dengan kedatukan terkait penggunaan lahan dan hutan adat Kedatukan Besitang. Untuk menghindar hal-hal yang bisa memicu bentrok dan konflik lagi. Kita ikut melakukan gerakan pelestarian hutan dan membina masyarakat agar menjalankan adat istiadat yang berlaku," tuturnya. 

Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang (Lemhatabes), Abdul Hafis menyebut, ia dan beberapa anggota lembaga merupakan keturunan Datuk Besitang, Bunda Salahaji, Puak-puak yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.

Awal perjuangan pihaknya dari Kelompok Tani Maju Bersama. Namun selama berjuang tidak mendapatkan hasil.

"Latar belakang inilah yang membuat kami bergabung dengan Kedatukan Besitang. Bekerja sama memperjuangkan tanah milik kedatukan," ucap Hafis.

"Enam tahun lebih kami berjuang. Sekarang kami sedang mengajukan perda masyarakat hukum adat sesuai arahan menteri kehutanan, sampai diundangkan. Tidak ada alasan eksekutif atau legislatif menahannya. Kami tidak mau perda itu masuk angin," tambahnya.

Tengku Razifah Hafas, cucu dari Sultan Langkat Mahmud Abdul Jalil Rahmatsyah Aziz mengatakan, kesultanan memberikan tanah kepada Datuk Besitang untuk digunakan usaha rakyatnya.

Namun banyak oknum yang ingin menguasai lahan dan masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak punya sertifikat tanah.

"Sekarang, kalau ada yang mau menguasai tanah ini, mereka bisa melawan. Saking luasnya tanah Kedatukan Besitang ini, banyak yang ingin menguasai. Merasa memiliki karena mereka punya uang," ucap Razifah.

Datuk Besitang adalah panglima perang Kesultanan Langkat. Sudah terjalin ikatan persaudaraan antara Sultan Mahmud dengan Datuk Besitang.

Kuatnya ikatan persaudaraan, membuat Sultan Mahmud yang terkenal dermawan ini rela memberikan sebagian tanahnya untuk kesejahteraan rakyat Datuk Besitang.

"Saat ini kami melihat Langkat cukup menyedihkan. Makanya kami perjuangkan supaya sejarahnya bisa dikenang, jaya kembali. Replika istana Sultan Langkat kami dirikan di sini supaya masyarakat terus mengingatnya," imbuhnya.

Mantan anggota DPRD Sumut Samsul Hilal dalam orasinya mengatakan, perjuangan masyarakat kedatukan sudah diakomodir pemerintahan Joko Widodo. Caranya dengan memberi kesempatan untuk mendapatkan legalitas formal. 

"Tapi jangan kita tidur, tidak bisa berubah nasib ini hanya dengan menunggu. Nasi tidak bisa sampai ke mulut kalau tidak bekerja. Apalagi menyangkut tanah, ini hak hidup rakyat sejak kita merdeka," kata Samsul.

Menurutnya, 74 persen tanah Indonesia dikuasai pemilik modal, kapitalis, tuan-tuan kebun dan tambang.

Walaupun isi UUD 1945 pasal 33 ayat 3: bumi air dan udara dikuasai negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun hal itu tidak pernah menjadi kenyataan dan tidak ada partai yang ribut atau wakil rakyat yang protes.

"Dari 560 anggota parlemen kita, tidak ada yang mempersoalkan ini. Untuk apa mereka mewakili rakyat? Hari ini keberanian rakyat Kedatukan Besitang muncul, mereka berjuang melegalkan tanah yang puluhan tahun dikuasai TNGL," ucapnya berapi-api.

Dirinya mendukung penuh perjuangan merebut tanah Kedatukan Besitang.

"Kuasai dan duduki. Tanami yang bermanfaat, jangan sawit. Kalau ada penegak hukum yang datang kemari, hadapi. Tapi tidak usah berkelahi. Saya akan sering datang kesini. Bagi saya, di mana ada rakyat yang tertindas, di situ saya berada," tegasnya disambut tepuk tangan.

Hanya Klaim

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Misran membenarkan, hutan adat Sekundur dulunya adalah wilayah Kedatukan Besitang. Kemudian diserahkan kepada Belanda.

Setelah Indonesia merdeka, tanah diserahkan kembali ke pemerintah Indonesia dan menjadi hutan negara dengan harapan untuk dilestarikan.

"Mereka punya sejarah, tidak ada masalah menurut saya. Kalau mereka juga ingin melestarikan, ya kita respons positif," ujar Misran, Selasa (28/2/2017) petang.

Secara yuridis formal, sambung Misran, keberadaan TNGL ada dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980 tentang Peresmian Lima Taman Nasional di Indonesia.

Berdasarkan pengumuman ini, luas TNGL 792.675 hektar. Lalu ditindaklanjuti dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor 719/Dj/VII/1/80 tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser berisi pemberian status kewenangan pengelolaan TNGL kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser.

Sebagai dasar legalitas dalam rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan telah dikeluarkan pula Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 276/Kpts-II/1997 tentang Penunjukan TNGL seluas 1.094.692 hektar yang terletak di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Pada 8 Agustus 1935, terbentuklah kelompok hutan Langkat Sekundur. Setahun kemudian tepatnya 12 Agustus 1936 tata batas dilakukan.

Kemudian 30 Oktober 1938, berdasarkan keputusan Sultan Langkat ditetapkanlah Kelompok Hutan Langkat Sekundur, Langkat Selatan, dan Langkat Barat sebagai Suaka Margasatwa Sekundur dengan nama Wilhelmina Katen dengan total luas 213.985 hektar.

"Jadi tidak ada hak apapun di situ. Taman nasional sudah ditetapkan pemerintah secara hukum, sudah jelas itu. Jadi kalau ada klaim berada di dalam kawasan, ya gak apa-apa, kan hanya mengklaim saja," ucapnya.

Pihaknya menghargai keberadaan masyarakat kedatukan dan tidak menganggap hal ini masalah. Karena keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu pelestarian dan perlindungan kawasan hutan.

Misran mengaku akan bersama-sama masyarakat berkolaborasi untuk mengelolanya. "Kita tidak permasalahkan siapa mereka. Ke depannya, persoalan masa lalu seperti perambahan dan illegal loging yang akan kita selesaikan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com