Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram Angela Lee dan Suaminya Ditangkap atas Dugaan Penipuan

Kompas.com - 01/03/2018, 08:34 WIB
Wijaya Kusuma,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Selebritis Instagram (selebgram) Angela Charlie (31) atau yang dikenal dengan nama Angela Lee ditangkap Polres Sleman. Dia ditangkap bersama suaminya, David Hardian (36), terkait dugaan kasus penipuan dan pencucian uang dengan modus investasi.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo. Dia melaporkan pasangan suami istri ini atas dugaan melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

"Pelapor awalnya diajak berinvestasi jual beli mobil. Pelapor lalu menstransfer sejumlah uang secara bertahap," ujar Rony dalam jumpa pers, Rabu (28/2/2018).

(Baca juga: Di Balik Kasus Dosen Penyebar Hoaks, Anggota Muslim Cyber Army yang Tertutup)

Uang tersebut oleh David Hardian tidak digunakan bisnis jual beli mobil tetapi justru untuk bisnis tas impor yang dijalankan oleh istrinya Angela Charlie. Pelapor sempat marah namun diyakinkan oleh David Hardian jika keuntungan dari bisnis tas impor lebih menjanjikan.

Selain itu, David Hardian juga menjanjikan uang investasi beserta keuntungannya akan dikembalikan dalam delapan hari.

"Selama dua bulan pertama berjalan lancar. Tetapi masuk bulan Mei 2017, mulai macet dan tidak menyampaikan dengan jujur kepada yang berinvestasi," ungkapnya.

Uang investasi yang ditransfer secara bertahap hingga total Rp 12 miliar itu ternyata justru digunakan untuk membayar utang. Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli rumah dan sejumlah mobil.

"Saat ditagih, pelapor baru mengetahui setelah terlapor menjelaskan jika bisnis macet dan investasi digunakan untuk membayar hutang," tuturnya.

(Baca juga: Diburu Pemerintah AS, Kapal Pesiar Senilai Rp 3,5 Triliun Disita di Bali)

Dia menyampaikan, terlapor telah menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan, terlapor langsung ditahan.

"Kami panggil pada 5 Februari 2018 untuk pemeriksaan. Keduanya usai pemeriksaan langsung ditahan," tuturnya.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil, ponsel, beberapa ATM, mobil, 43 tas dan sejumlah dokumen.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

 

Kompas TV Di tengah konflik, pemuda Gaza ingin memperlihatkan potret lain "rumah" mereka kepada dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com