Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Ganjar Pranowo Diingatkan agar Tak Tunjukkan Gestur Dukungan di Pilkada Jateng

Kompas.com - 28/02/2018, 21:46 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Istri calon gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Siti Atiqoh, kembali diingatkan untuk tidak menunjukkan gestur dukungan kepada suaminya di Pilkada Jateng 27 Juni 2018 mendatang.

Peringatan itu disampaikan karena status Atiqoh masih sebagai aparatur sipil negara (ASN) meski telah cuti di luar tanggungan negara.

"(Atiqoh) masih dalam pengawasan kita. Dia memang diperbolehkan agak bebas, tapi tetap ada syarat-syaratnya," ujar komisioner bidang hukum dan penindakan pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, Rabu (28/2/2018).

Sri mengatakan, Atiqoh memang telah mengajukan cuti. Namun, dia masih harus memenuhi rambu yang diatur di dalam surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur tertanggal 2 Februari 2018.

Baca juga : Hadir Saat Pendaftaran Pilkada Jateng, Istri Ganjar Pranowo Dipanggil Bawaslu

Dalam edaran itu, istri atau suami yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dari calon kepala daerah boleh untuk ikut berkampanye di pilkada, namun tidak boleh aktif terlihat.

Selain itu, istri atau suami pasangan calon kepala daerah dibolehkan foto bersama, tetapi tidak boleh menggunakan simbol tangan terhadap pasangan calon.

"Jadi, kalau cuti memang sudah dilakukan, kalau foto dengan paslon tidak boleh menunjukkan jari/simbol tangan," paparnya.

"Tidak boleh aktif misalnya duduk di atas panggung, ikut mengatur, dan sebagainya," tambah Sri.

Dalam beberapa kesempatan, Atiqoh diduga menunjukkan gestur dukungan untuk pasangan nomor 1 itu.

Baca juga : Kasus Istri Ganjar Pranowo, Bawaslu Nyatakan Telah Tuntas

Bawaslu juga akan memantau unggahan foto di media sosial terkait keperpihakan ASN. Jika ada bukti pelanggaran, Siti Atiqoh kemungkinan akan kembali dipanggil.

"Kalau kita punya bukti ya kita panggil. Nanti coba kita cari (bukti di Instragam)," paparnya.

Bawaslu Jateng sebelumnya telah memanggil Siti Atiqoh karena turut mendampingi suaminya saat mendaftar di KPUD. Atikoh memenuhi panggilan dari Bawaslu dan menjelaskan alasannya.

Kompas TV Bawaslu sudah mendapat klarifikasi dari Siti. Sejauh ini proses sudah selesai.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com