Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diburu Pemerintah AS, Kapal Pesiar Senilai Rp 3,5 Triliun Disita di Bali

Kompas.com - 28/02/2018, 15:49 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mabes Polri menyita sebuah kapal pesiar senilai 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,5 triliun di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu (28/2/2018). Tindakan ini dilakukan atas permintaan pemerintah Amerika Serikat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Daniel Pahimonang Silitonga mengatakan, kapal tersebut merupakan hasil pencucian uang korupsi di AS.

"Kasusnya di Amerika. Kapal ini hasil pencucian uang dalam kasus korupsi yang dipakai membeli kapal layar," kata Daniel, Rabu.

(Baca juga: Polisi Tangkap Dosen Wanita Penyebar Hoaks di Medsos)

Otoritas hukum Amerika Serikat mendeteksi kapal ini masuk perairan Indonesia sejak November tahun 2017. Mereka kemudian melakukan koordinasi dengan penegak hukum Indonesia untuk melakukan penyitaan.

"Keputusan sita dari pengadilan terbit sejak kemarin," ungkapnya.

(Baca juga: Kelelahan Kampanye, Penyebab Pecahnya Pembuluh Darah Cawagub Kaltim)

Sejauh ini, masih dilakukan penyelidikan pemilik kapal dan yang menangani kapal tersebut selama di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan benda mencurigakan lainnya.

"Ini hanya kapal pesiar tidak ditemukan benda-benda lain," tuturnya.

 

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia akhir pekan berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com