BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi menangkap pelaku yang diduga menyebarkan berita hoaks di media sosial. Pelaku diketahui seorang dosen wanita berinisial TAW (40), warga Desa Tirtomartini, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Jawa Tengah.
Berita hoaks yang disebarkannya berisi tentang dibunuhnya seorang muazin Majalengka oleh orang yang berpura-pura gila. Berita hoaks tersebut disebarkannya melalui media sosial Facebook.
Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor Lp/81/A /II/2018/Jbr/Res Mjl/Sat.Reskrim tertanggal 22 Februari 2018.
TAW ditangkap personel Sat Reskrim Polres Majalengka dan Dit Direskrimum Polda Jabar di kawasan Jakarta Utara, Senin (26/2/2018) malam, dan langsung dibawa ke Polres Majalengka.
(Baca juga: Kelompok Muslim Cyber Army Sebarkan Hoaks Penganiayaan Ulama dan PKI )
Umar menjelaskan, berita bohong ini diketahui anggota Polres Majalengka pada Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 12.00 melalui media sosial Facebook atas nama akun Tara Dev Sams yang dilakukan pelaku TAW.
Akun tersebut memuat berita hoaks yang berisi:
“SIAPA KEMAREN YANG KEPANASAN SUARA ADZAN ?? dan seorang Muadzin jadi korban (yang katanya) orang gila. ????
Innalillahi wa innailahi Rojiun, nama beliau bpk Bahron seorang muadzin di desa sindang kec. Cikijing. Majalengka Jawa Barat.
Modus perampokan disertai pembunuhan…
Mungkin kah orang gila lagi pelakunya?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.