Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Penganiaya Stafnya di Sabu Raijua Ditahan Polisi

Kompas.com - 27/02/2018, 15:21 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Sabu Barat, Kabupaten Sabu Saijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Komunikasi dan Informatika setempat karena melakukan penganiayaan terhadap stafnya.

ASN yang ditahan itu berinisial VPG, Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sabu Raijua.  VPG diketahui telah menganiaya stafnya yang bernama Nur Khairunnisa. Kasus itu sudah dilapokan ke aparat Kepolisian Sektor Sabu Barat.

Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Simson L Amalo mengatakan, VPG telah ditahan di Markas Polsek Sabu Barat, Senin (26/2/2018).

"Dia sudah ditahan kemarin, dengan sangkaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP," ujar Amalo kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2018).

(Baca juga : Bupati Sabu Raijua: Kita Akan Tindak ASN Penganiaya Stafnya )

Penahanan VPG, lanjut Amalo, akan dilakukan hingga 20 hari ke depan terhitung kemarin.

"Ini penahanan pertama, hingga 20 hari ke depan terhitung sejak kemarin. Kalau belum P21, bisa diperpanjang hingga 40 hari," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Nur Khairunnisa, ASN yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan pimpinannya ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Simson L Amalo mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya telah memeriksa tiga orang sebagai saksi.

"Kasus itu sudah dilaporkan sejak 17 Februari 2018 lalu dengan laporan polisi Nomor: LP/B/10/II/2018/Sek.Sabu Barat," jelas Amalo kepada Kompas.com, Minggu (25/2/2018) malam.

Kompas TV Tiga oknum anggota polisi diketahui bertugas di Unit Reskrim Polsek Kali Doni Palembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com