Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Adat di Buton bagi yang Konsumsi dan Jual Miras

Kompas.com - 27/02/2018, 11:41 WIB
Defriatno Neke,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.com – Para tokoh adat di Desa Dongkala dan Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, sepakat bahwa kedua desa tersebut bebas dari peredaran miras. Jika ada yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi adat.

“Kami musyawarah pada pesta adat kemarin, mendukung aturan adat melarang konsumsi dan menjual miras,” kata Tetua adat Desa Dongkala dan Desa Kondowa, La Simu, Selasa (27/2/2018).

Bila ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi adat berupa denda. Untuk penjual miras, dikenakan denda Rp 2 juta. Sedangkan yang kedapatan mengonsumsi miras dikenakan denda Rp 500.000 per orang.  

“Kami sudah dapatkan ada empat orang yang melanggar dan sudah dikenakan membayar denda adat. Semua berjalan dengan lancar tanpa kendala,” ujarnya.

(Baca juga : Minum Miras Oplosan, Lima Warga Kendal Tewas dalam Sepekan )

Desa Dongkala dan Desa Kondowa merupakan desa pesisir pantai yang sebagian besar penduduknya bekerja sebagai nelayan.

Ketika hendak turun melaut, para nelayan di dua desa ini selalu mengonsumsi minuman keras sebagai penghangat badan selama melaut di malam hari.

Namun sebagian warga justru mengubahnya dengan mengonsumsi miras di tengah kampung. Mereka pun kerap melakukan tindakan kriminal sehingga meresahkan masyarakat.

Melihat keresahan warga, Bhabinkamtibmas dari Polres Buton, Bripka Husni Mbakai bersama Babinsa dari Kodim 1413 Buton, Pelda Rahman Usman, berupaya menghilangkan miras dari kedua desa tersebut.

“Banyak kasus tindakan pidana yang kami selesaikan di dua desa ini, semuanya karena dipengaruhi miras. Ide-ide itu muncul dari kami berdua. Kami berusaha membasmi miras ini bersama dua kepala desa ini,” ucap Husni Mbakai.

Ide membasmi miras tersebut kemudian diusulkan dalam pesta adat Desember 2017 dan disetujui masyarakat dan para tokoh adat yang hadir dalam pesta adat tersebut.

“Harapan kami ke depan, pemberantasan miras ini sampai seterusnya dan pemberantasan miras tidak pernah luntur,” ujar Pelda Rahman Usman.

(Baca juga : Kisah 3 Sahabat Minum Miras Saat Perpisahan Malah Berpisah Selamanya )

Kini kedua desa sudah mulai merasakan hidup tenang. Warga tak lagi mendengar teriakan warga karena pengaruh konsumsi miras.

Warga yang berprofesi sebagai nelayan, kini tetap turun melaut tanpa harus mengonsumsi miras.

“Sekarang keadaan di sini jauh berbeda dengan sebelumnya. Ada aturan adat larangan konsumsi miras. Sekarang kami sudah tenang, tanpa mendengar ada keributan tengah malam karena orang mabuk,” tutur seorang warga, Wa Ode Kulsum. 

Kompas TV Miras menjadi sasaran operasi polisi untuk mengurangi angka kriminalitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com