"Kalau mau ditertibkan seharusnya dari dulu. Waktunya cukup lama loh, dari tahun 1997 sampai 2017. Jangan hanya masyarakat yang ditindas, para pengusaha yang melanggar izin malah dibiarkan," kata dia.
"Jangan berpihak pada pengusaha. Rumah makan Ah Poong Sentul punya IMB enggak, enggak punya. Kenapa harus tebang pilih. Coba disurvei pengusaha di Kabupaten Bogor, saya yakin pengusaha banyak yang melanggar izin," sebut Kukuh.
Baca juga: Warga Bidaracina Minta Ganti Rugi, Sandiaga Jawab Begini...
Sebelumnya, puluhan bangunan tempat tinggal di Jalan Raya Bojonggede, Desa Bojonggede, dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Bogor pada November 2017.
Pembongkaran dilakukan menyusul bangunan-bangunan yang mayoritas berupa tempat usaha dan tempat tinggal tersebut tak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Kala itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah melakukan tahapan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan surat pemberitahuan, surat peringatan, dan penyegelan kepada pemilik bangunan itu.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, Kementerian PUPR, dan PT KAI untuk mengembalikan fungsi utama lokasi yang dibongkar sebagai lahan hijau. Sambung Agus, penertiban ini dimulai dari Desa Bojonggede sampai Desa Bojongbaru.
"Ini nanti untuk lahan hijau," ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.