Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jabar Segera Pecat Komisioner Garut yang Diduga Terlibat Kasus Suap

Kompas.com - 26/02/2018, 16:45 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya akan segera memecat komisioner KPU Garut Ade Sudrajat yang ditangkap kepolisian pada Sabtu (24/2/2018) karena diduga telah menerima suap.

Pemecatan itu dilakukan untuk merespons isu publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPU.

KPU Jabar akan menggunakan surat keterangan dari Polda Jabar untuk menjadi bahan pertimbangan untuk diadukan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu.

"Ini jalan yang cepat untuk menahan. Karena kalau mengikuti prosedur hukum menurut KUHP ini sangat lama. Jadinya tak bisa merespons isu publik. Kalau misalkan pusat di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) ini membutuhkan anggota AS ini, maka secara otomatis kita PAW (penggantian antar waktu) kan," kata Yayat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (26/2/2018).

Baca juga : Kasus Suap di Garut, Ketua KPU Jabar Minta Jajarannya Kooperatif pada Kepolisian

Yayat mengaku sempat memanggil seluruh ketua dan anggota KPU Jabar untuk mengklarifikasi temuan tersebut. Pihaknya menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk membantu kepolisian dalam menyelidiki kasus suap yang terjadi dalam penyelenggaran kegiatan pilkada serentak di Jabar, khususnya di Kabupaten Garut.

Menurutnya, tim kampanye paslon tersebut sempat mencoba menyuap dan mengiming-imingi para petinggi KPU Garut. Namun mereka menolak dan hanya satu yang tergoda.

"Menurut pangakuan KPU Garut, tim kampanye ini mendatangi satu per satu ketua dan anggota KPU Garut dengan menawarkan iming-iming soal itu. Tapi ketua dan ketiga anggotanya menolak. Iming-imingnya ingin meloloskan itu (paslon) kemudian dibawa ke rapat pleno, tapi menolak," jelasnya.

Pihaknya pun telah menyiapkan pengganti salah satu komisioner Garut yang ditangkap.

"Penggantinya adalah rangking enam dari hasil seleksi KPU," ucapnya.

Baca juga : Anggota KPU dan Ketua Panwaslu Garut Diduga Terima Suap, Ini Kronologinya

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupten Garut, Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat pada Sabtu (24/2/2018) kemarin.

Keduanya diduga telah menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dari seorang calon bupati di Garut.

Kompas TV Ketua KPUD Kabupaten Garut mengaku prihatin dan menghormati proses hukum atas ditangkapnya salah seorang Komisioner KPU.

Adapun barang bukti yang didapatkan Satgas Anti Money Politics Polda Jabar, yakni satu kuitansi tertanggal 08 Februari 2018 tertulis Rp 10 juta dari DW, satu buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Heri Hasan Basri, tiga buah telepon seluler dan 12 bukti transfer ATM BCA, 3 lembar bukti transfer ATM Bank BRI, 1 buku tabungan bank BRI atas nama Ade Sudrajat, 1 buku tabungan Bank BNI Ade Sudrajat, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih Nomor Pol Z 1784 DY berikut kunci dan STNK kendaraan atas nama Ade Sudrajat.

Adapun pasal yang dilanggar para tersangka yakni pemberian hadiah dan atau penerimaan hadiah bagi penyelenggara negara (suap) atau gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com