KARAWANG, KOMPAS.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyebut netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi dilema selama jenjang karier ditentukan pejabat politik.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jabar Wasikin Marjuki mengungkapkan, meskipun dalam UU ASN dan UU Pilkada mengatur tentang netralitas AKAN berikut sanksinya, hasil komunikasi dengan beberapa ASN yang daerahnya menghelat pilkada, hal tersebut masih menjadi dilema.
“Selama yang menentukan rotasi, mutasi dan pengangkatan jabatan itu kepala daerah. Maka selama ini juga netralitas ASN atau PNS akan menjadi masalah,” kata Wasikin, Minggu (25/2/2018)
Menurutnya, masih ada ASN yang 'ditandai' jika tidak membantu dalam proses pemenangan calon petahana dalam pilkada. Meskipun, sambungnya, ada larangan melakukan mutasi dan rotasi enam bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan pilkada.
Baca juga : Bawaslu Berhentikan Ketua Panwaslu Garut yang Terjerat OTT
"Jadi yang harus diperjuangkan itu sistem jenjang karir PNS itu jangan ditentukan oleh pejabat politik atau kepala daerah. Harus ada sistem jenjang karir yang jelas," ujarnya.
Oleh karenanya, pihaknya terus memantau netralitas ASN dan membutuhkan informasi dari masyarakat melalui program Pojok Pengawasan. Nantinya, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Karawang Syarif Hidayat mengatakan, Pojok Pengawasan merupakan salah satu fasilitas yang disediakan Panwaslu memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu dan siapapun bisa mengaksesnya.
Menurutnya, Pojok Pengawasan ini tidak hanya ada di panwas tingkat kabupaten, melainkan di seluruh sekretariat Panwascam se-Karawang.
“Melalui Pojok Pengawasan, masyarakat bisa mendapatkan informasi secara komprehensif mengenai pengawasan yang dilakukan Panwaslu,” katanya.
Idul Fitri Rawan Kampanye
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.