Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut Diduga Terima Mobil dan Uang Suap

Kompas.com - 25/02/2018, 10:17 WIB
Ari Maulana Karang,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Heri Hasan Basri, dan komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat, ditangkap polisi pada Sabtu (24/2/2018) kemarin karena diduga telah menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dari seorang calon bupati.

Mereka berdua ditangkap petugas dari Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat, serta Polres Garut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengemukakan hal itu, Sabtu malam, di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, usai melakukan pengamanan pembukaan festival shalawat nasional Piala Presiden.

"Ada transaksi menggunakan perbankan dengan bukti-bukti transfer, ada juga transaksi bentuk mobil. Jadi dapat mobil dan dapat uang," kata Umar.

Baca juga : Diduga Terima Suap dari Calon Bupati, Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Ditangkap

Menurut Umar, uang diterima kedua orang itu nilainya mencapai Rp 100 hingga Rp 200 juta.

"Ini (suap) baru dari satu paslon (pasangan calon) yang kami dapat. Paslon yang independen, mereka mau bekerjasama dengan kami karena mereka sudah memberikan sejumlah uang tapi tetap digagalkan. Maka, mereka dijadikan salah satu sumber informasi kami," kata Umar.

Paslon independen yang memberikan informasi, kata Umar, statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi, belum tersangka. Paslon tersebut masih mau bekerja sama untuk memberikan informasi.

"Sementara mereka masih mau bekerja sama dengan kami memberikan data-data yang kami butuhkan, tapi nanti bisa berkembang. Sekarang mereka (paslon independen) statusnya masih saksi," kata Umar.

Umar menyampaikan, penangkapan dua orang itu berdasarkan pengembangan informasi yang didapat jajarannya sejak dua minggu lalu. Setelah mendapat bukti yang kuat, pihaknya bergerak untuk menangkap Heri dan Ade.

KPU Garut dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada 12 Februari 2018 dengan agenda penetapan calon bupati dan wakil bupati Garut dalam Pilkada Garut 2018, menggugurkan dua pasangan calon bupati karena dipandang tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dari dua pasangan calon yang digugurkan, satu pasangan yaitu Agus - Imas, mengajukan sengketa pilkada ke Panwaslu Garut karena tidak puas dengan putusan KPU yang membatalkan pencalonannya.

Musyawarah penyelesaian sengketa pun digelar hingga batas akhir keputusan, yaitu tanggal 25 Februari. Namun, sebelum menyampaikan putusan Panwaslu soal sengketa tersebut, Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat ditangkap polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com