Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeriken Plastik Dilarang, Cara Emak Ini Beli BBM Jadi Perbincangan "Netizen"

Kompas.com - 23/02/2018, 18:59 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com — Sebuah foto berupa emak-emak membeli bahan bakar di salah satu SPBU di Kediri, Jawa Timur, menjadi pembicaraan di dunia maya. Wadah tempat bahan bakar yang dipakai emak itu yang menjadi sorotan netizen.

Emak-emak itu membeli bahan bakar dengan menggunakan wadah berupa jeriken, tetapi bukan jeriken plastik pada umumnya, melainkan jeriken besi. Jeriken besi itu pun bukan peruntukan wadah minyak, tetapi tangki yang biasa digunakan petani untuk menyemprot hama tanaman.

Pada foto itu, posisi jeriken masih menempel di punggung emak tersebut. Sementara posisi emak masih di atas kendaraan saat petugas SPBU mengisi jeriken itu.

Foto itu pertama kali diunggah oleh akun dengan nama AndieexWij pada Kamis (22/2/2018) kemarin dan menjadi perbincangan di laman grup jejaring sosial "Facebook Asli Kediri".

Rupanya, foto itu dikaitkan dengan aturan baru pembelian bahan bakar minyak di SPBU yang mengharuskan penggunaan jeriken besi. Aturan itu berlaku efektif pada 1 Maret 2018 nanti. AndieexWij menyatakan kekagumannya atas kreativitas emak-emak di dalam foto tersebut.

Baca juga: Polisi Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan 12 Jeriken Bensin

Itu bisa dilihat pada keterangan foto yang ditulisnya bersamaan dengan foto itu, yaitu "#Menyongsong diberlakukan aturan untuk pengisian BBM ke jurigen besi/logam, sdh banyak konsumen bersiap dg jurigen itu. Seperti halnya ibu di salah satu SPBU Kandat Kediri ini, sangat kreatif dalam aturan itu....Terima kasih ibu...#kreatifitastanpabatas #salamseduluran".

AndieexWij yang dikonfirmasi mengenai foto itu membenarkan foto itu diambil di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tepatnya di Kecamatan Kandat.

"Itu yang moto (memotret) karyawan SPBU Kandat sendiri," ujar Andik, pemilik akun AndieexWij, Jumat (23/2/2018).

Foto itu mendapat beragam respons dari netizen. Ada yang memuji kreativitas emak-emak, bahkan ada juga yang menganggap aturan jeriken besi sebagai aturan nyeleneh. Anggapan yang terakhir itu disikapi dengan bijak oleh netizen lainnya.

Akun Faizal Rizal, misalnya, menjelaskan bahwa jeriken plastik sebagai wadah bahan bakar cukup berbahaya karena bahan plastik dapat memicu timbulnya api akibat listrik statis. Argumen itu menurutnya berdasar teori yang ada.

Aturan pembelian bahan bakar yang mewajibkan penggunaan wadah jeriken besi ini rupanya bukan isapan jempol belaka. Itu merupakan aturan yang dibuat PT Pertamina dan mulai efektif pada 1 Maret nanti.

Hal itu sebagaimana disampaikan Rifki dari Unit Manager Communication and CSR PT Pertamina Marketing Operation Regional V yang membawahi wilayah Jawa Timur, Bali, serta Nusa Tenggara.

"Sebenarnya sejak awal tahun ini sudah mulai disosialisasikan," ujar Rifki, Jumat.

Alasan penggunaan jeriken bermaterial besi untuk menggantikan jeriken plastik, menurut Rifki, lebih pada peningkatan standar keamanan. Jeriken plastik berbahaya untuk dipakai sebagai wadah bahan bakar karena adanya reaksi kimia yang memunculkan segitiga api.

Baca juga : Dua Ibu Rumah Tangga Selundupkan 37 Jeriken Miras

Jeriken besi, Rifki menambahkan, nantinya bisa didapatkan di SPBU, sedangkan untuk dapat membeli BBM dengan menggunakan jeriken tetap berlaku aturan seperti sebelumnya, yaitu adanya surat keterangan dari pemda setempat.

Kompas TV Empat orang terduga pelaku yang mengoplos cairan rokok elektrik dan menjualnya di Banda Aceh ditangkap polisi.


"Pembatasan jumlah liternya juga tergantung pemdanya," ujar Rifki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com