Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maklumat Kapolda Kalbar: Pelaku Pembakaran Lahan Didenda Rp 10 Miliar

Kompas.com - 23/02/2018, 13:18 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dok. Polda Kalbar Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono mengeluarkan maklumat tentang kewajiban, larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Maklumat yang dikeluarkan pada 21 Februari 2018 dengan nomor Mak/02/II/2018 itu memuat empat poin utama, yaitu sebagai berikut:

1. Setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga flora-fauna dan memelihara ekosistem alam.

2. Saat ini wilayah Kalbar sudah masuk musim kemarau yang sangat rawan terjadinya kebakaran/pembakaran.

3. Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun, karena berakibat:

a. Dapat merusak syaraf otak

b. Menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak

c. Mengganggu aktivitas anak belajar di sekolah

d. Menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut

d. Menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan lalu lintas di laut

e. Menghambat pertumbuhan ekonomi

Baca juga: 4 Provinsi Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

4. Pembakaran lahan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

"Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya," kata Didi seperti dikutip di akhir maklumat.

Baca juga: Kebakaran Hutan di Sembilan Daerah, Ini Langkah Menteri Siti Nurbaya

Kompas TV Dari Data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Pekanbaru, terpantau 8 titik panas di 5 kabupaten dan kota di Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com