Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Percobaan Pembunuhan Mahasiswi Hamil

Kompas.com - 22/02/2018, 14:53 WIB
Markus Yuwono,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Kretek, Bantul, Yogyakarta, menggelar rekonstruksi percobaan pembunuhan terhadap S (20), mahasiswi asal Bayat, Klaten, Jawa Tengah, yang dibuang dari atas Jembatan Kretek. Dalam rekonstruksi di Mapolres Bantul terbukti kedua pelaku merencanakan pembunuhan dari Klaten.

Kapolsek Kretek Kompol Leo Pasak menjelaskan, pihaknya menggelar rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka, yakni Abdurrahman Ash Shiddiq (20) dan Yongki Ramadan (20), keduanya warga Bayat, Klaten, Jawa Tengah.

"Pelaksanaan rekonstruksi kedua pelaku, apa yang mereka perbuat sesuai dengan keterangan. Ada 10 adegan yang dilakukan," katanya di Mapolres Bantul, Kamis (22/2/2018).

Ada pun 10 adegan tersebut dimulai dari saat keduanya merencanakan pembunuhan. Shiddiq mendatangi rumah Yongki pada Minggu (28/1/2018) untuk merencanakan pembunuhan. Shiddiq lantas menghubungi korban untuk bertemu di Makam Pandanaran.

Baca juga : Pelaku Pembuangan Perempuan di Kolong Jembatan Diduga Pacar Korban

Setelah ketiganya bertemu pada Minggu malam, mereka lantas berangkat ke Yogyakarta. Mereka sempat mampir di sebuah angkringan di Alun-alun utara keraton Yogyakarta. Sekitar pukul 23.45 WIB, mereka berangkat ke Jalan Parangtritis dan berhenti di Jembatan Kretek.

Mereka sempat tertidur di sebuah gubuk dekat jembatan. Lalu pada Senin (29/1/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dengan tipu daya, mereka mengajak korban S ke tengah jembatan.

Saat sampai di tengah jembatan, mereka mendorong korban ke Sungai Opak. Korban sempat berpegang ke besi namun tangannya dilepaskan oleh salah satu pelaku Yongki. Akhirnya korban pun terjatuh ke sungai. Keduanya lantas memasukkan sepeda motor ke sungai kecil yang tak jauh dari Sungai Opak.

Keduanya membawa tas korban yang berisi gawai, uang tunai Rp 800.000, power bank, dan sejumlah dokumen. Korban yang jatuh ke air dan masih memakai helm berhasil menyelamatkan diri.

Leo mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo 53 tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun pernjara.

"Alasan kedua pelaku karena tidak mau bertanggung jawab karena korban sudah hamil 30 minggu," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul, Afif Panji Wilogo mengatakan, dari rekonstruksi terlihat kedua pelaku merencanakan pembunuhan.

"Yang memberatkan posisi korban hamil. Pelaku membuang korban ke Jembatan Kretek," katanya.

Baca juga : Ramai di Medsos, Seorang Perempuan Minta Tolong dari Kolong Jembatan

Pihaknya masih akan mempelajari berkas keduanya sebelum diajukan ke pengadilan.

Sebelumnya, pada Senin (29/1/2018), warga di sekitar Jembatan Kretek dihebohkan dengan penemuan wanita yang berteriak minta tolong dari bawah jembatan. Mahasiswi itu lantas ditolong oleh Tim SAR, polisi dan warga.

Kompas TV Sejauh ini polisi menetapkan Usman sebagai pelaku tunggal.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com