Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Alat Peraga Kampanye Liar, Panwaslu Tunggu Peraturan Bupati

Kompas.com - 21/02/2018, 08:51 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Memasuki hari kelima masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah, sejumlah ruang publik di Kabupaten Semarang masih dipenuhi alat peraga kampanye (APK) liar.

Dinas Polisi Pamong Praja dan Panwaslu Kabupaten Semarang hingga saat ini belum bertindak lantaran belum ada Peraturan Bupati (Perbup) Semarang yang mengatur lokasi pemasangan APK.

Seperti diketahui, keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Kepala Daerah yang memuat aturan terbaru penetapan titik dan jenis APK membuat Perbup Nomor 51/2015 tentang APK dan titik pemasangan APK tidak relevan lagi.

"Beberapa bulan lalu kami diundang untuk membahas revisi Perbup ini. Kami belum tahu ada kendala apa hingga sekarang Perbup belum dikeluarkan," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, Rabu (21/8/2018).

Agus mengatakan, pihaknya sudah sejak beberapa bulan lalu mendesak Bupati Semarang untuk segera merevisi Perbup APK yang lama. Bahkan, undangan terkait rencana revisi ini sudah kali kesekian digelar.

Baca juga: KPU Batasi Alat Peraga Kampanye Paslon di Pilkada Jawa Barat 2018

Namun, hingga memasuki hari kelima kampanye, pemasangan APK belum diatur di titik atau lokasi mana saja bisa dipasang.

"Merujuk pada PKPU 4/2017 maupun Perbup 51/2015, pasangan calon kepala daerah dilarang memasang alat peraga kampanye. Lokasinya mana saja, sudah diatur," ujarnya.

Agus menjelaskan, sejumlah APK liar dukungan terhadap pasangan calon maupun calon legislatif sudah terpasang sejak sebelum masa kampanye.

"Sehingga kami masih akan menggunakan aturan yang lama, yakni Perbup Nomor 51/2015," ucapnya.

Agus mengakui, jajarannya hingga ke tingkat Panwaslu Desa/Kelurahan masih sebatas menginventarisasi APK liar tersebut. Jika sudah direkapitulasi, pihaknya hendak berkoordinasi dengan Dinas Polisi Pamong Praja san Pemadam Kebakaran (Dinas Pol PP dan Damkar).

"Sekarang kami inventarisasi dulu, setelah ini kami koordinasikan dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan," tuturnya.

Baca juga: Satpol PP dan Panwaslu Kota Depok Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Sementara itu, Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono menyatakan, draf revisi Perbup ini sebenarnya sudah selesai, tinggal ditandatangani Bupati Semarang Mundjirin.

Ia menjelaskan, materi perubahan Perbup tentang APK ini tidak signifikan dibandingkan Perbup yang lama, hanya pada bagian atau titik penempatan baliho dan spanduk.

"Secara prinsip, tidak ada kendala dan tidak banyak perubahan aturan lama dan baru, dalam PKPU hanya penambahan titik penempatan," kata Gunawan Wibisono.

Kompas TV Putaran 2 Pilkada Tidak Boleh Ada Spanduk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com