Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Warisan, Seorang Ibu di Bandung Digugat Empat Anaknya

Kompas.com - 20/02/2018, 23:21 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Kompas TV Sidang putusan gugatan kasus perdata anak gugat ibu kandungnya sendiri di Garut, Jawa Barat digelar.

Menurutnya, uang hasil penjualan tanah milik Cicih tersebut bukan hanya untuk melunasi utang, tapi juga untuk membangun sebuah kos-kosan untuk anaknya dan biaya rehab rumah salah satu anaknya.

"Ada rumah milik penggugat dibangunkan oleh Bu Cicih, direhab untuk kos-kosan. Uang tersebut gak dimakan habis Bu Cicih. Atau untuk membiayai cucunya yang juga anaknya penggugat membiayai bu cicih. Bahkan Anak-anaknya penggugat hidup serumah," jelasnya.

(Baca juga : Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Hakim Akhirnya Menangkan Sang Ibu )

Namun pengorbanannya ini mendapatkan tanggapan negatif dari anak-anaknya. Cicih dituding menjual tanpa sepengetahuan mereka dan menggugatnya.

"Intinya gini, kok tega-teganya anak kandung gugat ibu. Memang negara kita udah sakit, memangnya masyarakat ga ada jalan lain," jelasnya.

Agus menuturkan, sidang siang tadi beragenda mediasi. Para penggugat akan mencabut laporannya dengan beberapa syarat perjanjian.

"Tadi mediasi. Usulan mereka (penggugat) minta batalkan perjanjian jual beli dengan harga Rp 910 juta, karena menurut versi penggugat semeter Rp 10 juta. Faktanya ngarang harga pasaran Rp 3 juta permeter. Jual beli ga Rp 250 juta. Sementara yang Rp 138 juta habis dipakai membangun kos-kosan," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Tina Yulianti Gunawan menuturkan, agar tidak melihat kasus tersebut dari sudut pandang gugatan yang dilakukan anak terhadap ibunya. Namun lihatlah dari perbuatan yang dilakukan tergugat (Cicih).

"Intinya jangan dilihat dari seorang anak yang mengajukan gugatan terhadap ibunya tapi perbuatannya. Tapi sekarang dalam posisi tahap mediasi, mudah-mudahan ada titik temu," jelasnya.

Ketika disinggung perbuatan yang dimaksud dalam kasus tersebut, Tina menjawab, tergugat Cicih menjual warisan tanpa sepengetahuan ahli waris. "Ada warisan yang dijual tanpa persetujuan ahli waris lain," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com