KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang masih memburu pelaku pengeroyokan anggota The Jakmania oleh oknum Viking di Jalan Raya Badami-Loji, RT 004 RW 002, Desa Margakarya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Polisi juga meminta Jakmania tidak melakukan serangan balasan dan menyerahkan proses hukum ke pihak yang berwajib.
"Dari sekitar 20 pelaku, dua pelaku yakni S alias Maning (29) dan Ar alias Cah Lor (21) sudah kami tangkap," ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, Senin (19/2/2018) di Polsek Telukjambe Barat.
Hendi meminta kepada ketua Viking di Karawang agar menyarankan anak buahnya menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Barat. Sebab, pihaknya sudah mengantongi identitas para pengeroyok suporter Persija Jakarta itu.
"Kami sudah mengantongi identitas beserta peran masing-masing pelaku," tandasnya.
Baca juga : Sebelum Bubar, Jakmania Nyemplung Kolam Air Mancur Balai Kota
Ia juga mengimbau agar Jakmania tidak melakukan aksi balasan demi menjaga kondusivitas Karawang.
"Serahkan segala prosesnya kepada kami (polisi)," imbuh Hendy.
Hendy mengungkapkan, pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (18/2/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika Sanghyang Sapujagat (15), Febrian Radiputra (16), Abdulah (18), dan Wahyu (18), pulang sehabis nonton bareng Persija vs Bali United di Lapangan 305, Telukjambe Timur.
Namun, saat melintasi Jalan Raya Badami Loji, mereka diserang sekelompok orang tak dikenal dengan menggunakan botol minuman, batu bata, dan senjata tajam.
"Akibatnya, satu di antaranya, Sanghyang Sapujagat, mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Karawang," ungkap Hendy.
Kapolsek Telukjambe Barat, Iptu Hasanuddin Bahar mengatakan, dua pelaku ditangkap di parkiran depan salah satu minimarket di Jalan Interchange Karawang Barat, Badami Tengah, Desa Margakarya, Kecamatan Telukjambe Barat, pada Minggu (18/2/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kami melakukan penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan korban yang mengarah pada ciri-ciri pelaku," ujarnya.
Baca juga : Jakmania Datang, Halaman Balai Kota Berubah Jadi Lautan Manusia
Atas perbuatannya, pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun penjara.